Bisnis.com, SURABAYA - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur meminta pemerintah menunda pelaksanaan aturan UU No. 21/2019 dan Kepmentan No. 136/2020 terkait kekarantinaan.
UU No. 21/2019 mengatur tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang diperkuat Keputusan Menteri Pertanian No. 136/2020, diberlakukan per 17 Februari 2020.
Ketua GPEI Jatim, Isdarmawan Asrikan, menjelaskan para pelaku ekspor dan impor umumnya belum memahami peraturan UU No. 21/2019, sehingga banyak yang resah kuatir terbebani aturan yang termuat dalam pasal-pasal UU tersebut.
Kekhawatiran tersebut karena pada pasal 86 mewajibkan setiap orang yang memasukkan media pembawa melengkapinya dengan sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.
Mentransitkan media pembawa juga diharuskan menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit.
Selain itu, lanjut dia, dalam pasal 87 disebutkan bahwa setiap orang yang mengeluarkan media pembawa diharuskan melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.
Sanksi pidana penjara dan pidana denda bisa dikenakan kepada setiap orang yang tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Baca Juga
"Perekonomian global kini masih lesu akibat pandemi Covid-19, sehingga kegiatan ekspor dan impor belum berlangsung normal, karena itu, pelaku meminta penundaan pelaksanaan UU No. 21/2019 dan Kepmentan No. 136/2020," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).
Usulan penundaan juga telah disampaikan ke Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dalam audiensi, Rabu (24/6/2020). Dalam kegiatan tersebut diikuti Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Organda Khusus Tanjung Perak, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan Gabungan Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (GAEKI).
Kepala BB Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, mengatakan BB Karantina Pertanian cuma pelaksana UU dan Kepmentan dari pemerintah pusat, dan bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha.
“Kami gembira bertemu dengan para pelaku usaha, mari kita mencari solusi terkait pemberlakuan peraturan baru dalam UU 21/2019 dan Kepmentan 136/2020. Kami siap melayani pengurusan sertifikat kesehatan atau tindakan karantina, agar pelaku ekspor tidak kesulitan memasukkan barang ke negara tujuan ekspor sesuai aturan negara bersangkutan,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar segera menerbitkan PP atas UU No. 21/2019. Untuk saat ini pemberlakuan UU tersebut bisa menggunakan PP lama yang sudah ada terkait bidang kekarantinaan.