Bisnis.com, KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri beserta jajaran terkait menerbitkan panduan menikah di masa pandemi Covid-19.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam surat kesepakatan bersama dengan Kemenag Kota Kediri menyepakati empat syarat pengajuan pernikahan.
Pertama, calon pengantin dan atau orang tua datang ke kelurahan untuk mengurus dokumen N1.
Kedua, membuat pernyataan kepada lurah, untuk tidak mengadakan resepsi pernikahan.
Ketiga, akad nikah dianjurkan di KUA.
Keempat, dihadiri hanya 6 orang, 2 mempelai, wali nikah, 2 saksi dan petugas pembantu pencatat nikah dan kematian (P3NK).
Baca Juga
"[Itu] untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19," demikian surat kesepakatan yang ditandatangani, Kamis (28/5/2020).
Kota Kediri memiliki luas 63,4 km, dibagi dalam tiga kecamatan, dengan penduduk sekitar 287.528 jiwa (pada 2017). Terkait perkembangan Covid-19 per 28 Mei, terdapat 44 orang terkonfirmasi positif Covid di daerah setempat, 37 orang dirawat dan 7 sembuh. Dari jumlah orang dirawat, 31 isolasi gedung dan 6 isolasi rumah sakit.