Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembobol Kartu Kredit Berkedok Tiket dan Hotel Digulung

Ancaman hukumannya pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp5 miliar.
Polisi saat merilis kasus penangkapan pelaku pembobolan kartu kredit di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (27/2/2020)./Antara-Polda Jatim
Polisi saat merilis kasus penangkapan pelaku pembobolan kartu kredit di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (27/2/2020)./Antara-Polda Jatim

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tiga orang bernama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan yang merupakan pelaku pembobolan kartu kredit atau "carding" untuk membeli promo tiket pesawat dan hotel.

"Tiket yang telah didapatkan pelaku dijual kembali di akun instagram @tiketkekinian," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (27/2/2020).

Ia menjelaskan, tersangka Sergio dan Farhan semula membuka usaha agen perjalanan yang dalam menjalankan bisnisnya mematok promo tiket diskon 20-30 persen.

Selanjutnya, apabila ada pelanggan yang memesan tiket maka tersangka menyuruh pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website.

"Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," ucapnya.

Pelaku Sergio dan Farhan, kata dia, membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis "carding" ke tersangka Mira yang harganya sebesar 40-50 persen dari harga resmi.

"Kemudian dijual lagi kepada pelanggan sebesar 70-75 persen dari harga resmi," kata perwira menengah tersebut.

Untuk tersangka Mira, lanjut Truno, mendapatkan data kartu kredit milik orang lain secara ilegal dengan cara membeli dari para spammer atau pencuri data kartu kredit melalui facebook messenger, dengan harga per satu data kartu kredit Rp150.000 sampai Rp200.000.

"Untuk data kartu kredit yang dibobol digunakan melakukan pembelian tiket-tiket adalah milik orang berkewarganegaraan Jepang," tuturnya.

Sementara, tersangka Sergio menjalankan bisnisnya sejak Februari 2019 dengan keuntungan perbulan mencapai Rp30 juta.

Dalam setahun mereka telah melakukan 500 transaksi tiket hasil "carding" dan mendapatkan keuntungan Rp300 juta-Rp400 juta.

"Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan per bulan kurang lebih Rp10 juta yang dalam dua tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil 'carding' dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta," katanya.

Selanjutnya, Mira menjalankan sejak Maret 2019 dengan keuntungan per bulan Rp20 juta yang dalam setahun melakukan "carding" sekitar 500 transaksi tiket dan telah mendapatkan keuntungan Rp240 juta.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank.

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp5 miliar," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper