Bisnis.com, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, menangguhkan ratusan paspor yang diajukan warga karena dicurigai dimanfaatkan untuk memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
"Penangguhan dan penundaan permohonan paspor karena dicurigai sebagai TKI nonprosedural berjumlah 368 paspor, yang terdiri dari penangguhan sebanyak 207 papor dan penundaan sebanyak 161 paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Muhammad Akram di Blitar, Jumat (6/12/2019).
Pihaknya telah melakukan tahapan yang cukup selektif dalam pembuatan paspor. Selain harus dilengkapi dengan berkas, warga yang mengajukan juga harus datang secara langsung ke kantor imigrasi untuk keperluan foto. Setelah itu, juga dilakukan sesi wawancara, sehingga bisa diketahui dengan pasti tujuan pembuatan paspor tersebut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Denny Irawan menambahkan, temuan itu terjadi saat tes wawancara dengan petugas. Karena dinilai mencurigakan, akhirnya pengajuan paspor yang bersangkutan belum bisa diterbitkan.
Dari jumlah paspor yang belum bisa diterbitkan tersebut, Kantor Imigrasi Blitar diketahui berada di urutan ketiga se-Indonesia. Jumlah itu juga bukan hanya dari wilayah hukum Imigrasi Blitar, melainkan dari berbagai daerah mengingat pengajuan paspor saat ini bisa lewat daring.
Sementara itu, penerbitan paspor di wilayah Imigrasi Blitar selama 2019 ini mencapai lebih dari 23.000 paspor. Imigrasi Blitar berupaya keras untuk mempermudah pelayanan pengajuan paspor, hal itu bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga
Beberapa program itu misalnya memberikan paspor gratis kepada masyarakat yang menemukan calo di lingkungan Imigrasi Blitar.
Selain itu, Imigrasi Blitar juga mengumumkan kepada pengunjung melalui pengeras suara, sehingga bagi mereka yang belum membaca persyaratan pengajuan paspor secara mendetail bisa mendengar secara langsung sebagai upaya menekan praktik calo.
Imigrasi Blitar juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Agama di wilayah hukum Imigrasi Blitar terkait dengan pelayanan paspor bagi jamaah calon haji melalui pelayanan sambang haji.
Lebih lanjut, Imigrasi Blitar juga melakukan perubahan metode pelayanan, dimana selama ini pemohon menghadap ke petugas dan kini diubah petugas yang mendatangi secara langsung pemohon untuk melakukan cek berkas.
"Inovasi mendatangi secara langsung pemohon ini disebut sambang pemohon. Tujuannya memberikan kenyamanan ke pemohon, karena terkadang mereka takut, dan ketika disambangi warga akan merasa lebih nyaman," kata Denny.
Imigrasi Blitar juga menerapkan program layanan lainnya dengan memberikan kompenasasi pelayanan berupa makan siang kepada pemohon paspor yang dilayani lebih dari dua jam.