Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partisipasi 'Electronic Voting' Pilkades Magetan 80,61 Persen

Tingkat partisipasi warga setempat dalam mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2019 secara sistem "electronic voting" (e-voting) di desa yang menggelar mencapai 80,61 persen.
Petugas melakukan simulasi pemungutan suara secara elektronik (E-Voting)./Antara-Dhemas Reviyanto
Petugas melakukan simulasi pemungutan suara secara elektronik (E-Voting)./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, MAGETAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur menyatakan tingkat partisipasi warga setempat dalam mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2019 secara sistem "electronic voting" (e-voting) di desa yang menggelar mencapai 80,61 persen.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permas) Kabupaten Magetan mencatat total daftar pemilih tetap (DPT) di 18 desa yang menggelar Pilkades dengan sistem e-voting mencapai 62.742 pemilih.

"Dari jumlah tersebut, yang hadir dan menyalurkan hak pilihnya sebanyak 50.574 orang atau tingkat kehadiran mencapai 80,61 persen," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas Permas Magetan Gunendar di Magetan, Jumat (29/11/2019).

Adapun, angka partisipasi tertinggi tercatat di Desa Klagen, Kecamatan Barat yang mencapai 87,76 persen. Sedangkan terendah di Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro yang mencapai 73,22 persen.

Menurut Gunendar, angka partisipasi yang mencapai 80,61 persen tersebut merupakan angka fantastis dan menjadi indikator suksesnya penyelenggaraan pilkades khususya dengan sistem e-voting yang baru pertama kali digelar tersebut.

"Sedangkan untuk angka partisipasi pilkades yang menggunakan sistem manual atau mencoblos, belum bisa dirilis karena data belum masuk secara keseluruhan," kata dia.

Seperti diketahui, jumlah desa yang menggelar pilkades serentak di Magetan pada tahun 2019 mencapai 184 desa. Dari jumlah itu, ada sebanyak 18 desa yang menggelar pilkades serentak dengan sistem e-voting.

Rencana awal seluruh desa akan diterapkan dengan sistem e-voting. Namun karena keterbatasan alat, maka diputuskan hanya 18 desa saja yang melakukanya. Sedangkan sisanya masih menggunakan cara manual.

Satu kecamatan dipilih satu desa yang melaksanakan pilkades e-voting. Adapun penentuan desa yang menerapkan sistem e-voting tersebut dipilih dengan melihat jumlah penduduk terbanyak di masing-masing kecamatan.

"Diputuskan, satu kecamatan ada satu desa yang menggunakan e-voting. Hal itu sekaligus sebagai percontohan pelaksanaan pilkades serentak dengan sistem e-voting," kata dia.

Gunenar menambahkan, pilkades serentak dengan sistem e-voting bertujuan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien.

Selain itu, diharapkan pilkades dengan sistem e-voting juga dapat menekan kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper