Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DBH Migas APBD Perubahan Bojonegoro Diputuskan Rp766 Miliar

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menargetkan perolehan dana bagi hasil (DBH) migas di dalam APBD Perubahan sebesar Rp766 miliar, dengan mengacu ketentuan baru pagu 70% dari target penerimaan DBH migas Rp1,035 triliun.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menargetkan perolehan dana bagi hasil (DBH) migas di dalam APBD Perubahan sebesar Rp766 miliar, dengan mengacu ketentuan baru pagu 70% dari target penerimaan DBH migas Rp1,035 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo menjelaskan target alokasi DBH migas di dalam APBD Perubahan Rp766 miliar itu termasuk DBH migas bidang pendidikan yang besarnya Rp23 miliar.

Padahal, menurut dia, daerahnya hanya menerima DBH migas ditambah DBH migas bidang pendidikan jumlah totalnya mencapai Rp618 miliar per triwulan III.

Pemkab, lanjut dia, memasang target perolehan DBH migas sebesar Rp1,035 triliun dengan mempertimbangkan karena adanya peningkatan produksi puncak minyak Blok Cepu.

Tetapi, karena ada pemotongan sisa salur DBH migas sebesar Rp147 miliar, maka perolehan DBH migas daerahnya menjadi berkurang.

"Untuk triwulan IV sepertinya tidak mungkin disalurkan tahun ini. Biasanya Kementerian Keuangan menyalurkan untuk triwulan IV pada tahun berikutnya," kata dia di Bojonegoro, Kamis (5/10/2017).

Bahkan, kata dia, perolehan DBH migas di daerahnya untuk 2018 juga tidak bisa maksimal karena masih ada kelebihan sisa salur DBH migas sekitar Rp550 miliar yang harus dibayar daerahnya dalam tiga tahun.

"Pemkab mengusulkan pembayaran sisa salur lima tahun, tetapi Kementerian Keuangan tetap menyetujui pemotongan sisa salur tiga tahun," ucapnya.

Menurut dia, di dalam penyusunan APBD Perubahan ada beberapa alokasi anggaran yang memperoleh catatan bisa dilaksanakan atau direalisasikan kalau ada tambahan perolehan DBH migas.

"Ada 30 item alokasi anggaran yang memperoleh catatan tidak direalisasikan kalau perolehan DBH migas tidak ada tambahan," kata Ketua Tim Anggaran Eksekutif Pemkab Bojonegoro Soehadi Moelyono.

Ketua Komisi A DPRD Sigit Kusharijanto menambahkan DPRD sepakat ada 30 item alokasi anggaran pembangunan di dalam APBD Perubahan yang memperoleh catatan bisa ditunda kalau tidak ada tambahan pendapatan.

Alokasi anggaran itu, antara lain, bidang pendidikan, pertanian, dan pembangunan infrastruktur, juga yang lainnya. "Tapi kalau memang tidak ada tambahan pendapatan ya tidak jadi dilaksanakan, maka pengalokasiannya diberi catatan," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper