Sunset Policy III Pajak Daerah Kota Malang berakhir 26 April 2019

Sunset Policy III Pajak Daerah Kota Malang berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB Perkotaan yang belum terbayar hingga 2018 akan berakhir 26 April 2019.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto (tiga dari kiri) saat menerima Tim Widyaiswara Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu di Malang, Selasa (11/12/2018)./Istimewa
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto (tiga dari kiri) saat menerima Tim Widyaiswara Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu di Malang, Selasa (11/12/2018)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Sunset Policy III Pajak Daerah Kota Malang berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB Perkotaan yang belum terbayar hingga 2018 akan berakhir 26 April 2019.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan di lapangan masih banyak masyarakat kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an. Mereka sulit melunasi tunggakan PBB karena kesulitan membayar denda sebesar 2%/bulan.

“Karena itulah kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan tersebut dengan segera melunasi PBB sehingga dapat memudahkan wajib pajak untuk berbagai kepentingan,” katanya di Malang, Selasa (11/12/2018).

Wali Kota Malang Sutiaji juga memberikan imbauan yang sama. “Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy berjalan selama lima bulan ke depan,” katanya didampingi Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan Sekda Wasto saat peluncuran program tersebut, 25 November lalu.

Menurut Ade, selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.

Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak karena dampaknya jumlah pembayaran PBB akan besar karena terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” ucapnya.

Untuk memanfaatkan Sunset Policy yang resmi berakhir 26 April tahun depan, para WP cukup datang ke Kantor BP2D guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan foto kopi identitas.

Formulir juga bisa diperoleh di Kantor Bank Jatim cabang manapun maupun tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, sehingga WP dapat langsung melakukan pembayaran.

Program Sunset Policy I dan II, kata dia, berhasil menghimpun sekitar Rp2 miliar dari 6.834 Wajib Pajak (WP), Sunset Policy I 2016, jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp 1.507.763.584, Sunet Policy II 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp 587.254.343.

Program Sunset Policy dari BP2D Kota Malang mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI dan dijadikan salah satu contoh bagi daerah-daerah lain dalam program penanganan terhadap tunggaan piutang pajak daerah.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang praktik pengampunan dan pengurangan sanksi administrasi pajak daerah yang digelar Kementerian Keuangan pertengahan Agustus lalu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Agus Krisharto yang juga Ketua Pelaksana Kegiatan secara khusus mengapresiasi Pemkot Malang melalui BP2D yang sukses menerapkan inovasi demi inovasi dalam upaya mengurangi nilai tunggakan dan mengurai piutang daerah.

Selasa (11/12/2018), tim Widyaiswara Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu hadir langsung ke Kantor BP2D Kota Malang untuk melakukan wawancara dan mengambil video. Materi video tersebut nantinya akan dijadikan acuan pembelajaran dan contoh edukasi perpajakan bagi daerah lain se-Tanah Air.

"Sunset Policy ini sudah pasti layak diapresiasi tinggi, karena yang dilakukan Pemkot Malang merupakan kebijakan yang sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya," kata Arvan Carlo Djohansjah, Widyaswara Ahli Madya yang memimpin tim ke Malang.

Menurutnya, tidak banyak daerah lain di Indonesia yang bisa menerapkan kebijakan seperti ini dengan baik.

"Parameter dari nilai baik itu sendiri cukup banyak, seperti terkait respons positif dari masyarakat, penerimaan yang terukur, penyampaian yang komprehensif dan banyak lagi. Pemkot Malang melalui BP2D melakukannya dengan sangat baik," ujarnya.

Arvan menambahkan, program Sunset Policy ini diharapkannya bisa memberi edukasi signifikan kepada masyarakat, bukan hanya di Kota Malang namun juga seantero Indonesia dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper