Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pajak di Jatim, 255 Aset Senilai Rp29,6 Miliar Disita

Kegiatan penyitaan secara serentak pada 21-25 Agustus 2023  se-Jawa Timur  dan berhasil menyita 84 aset milik penunggak pajak.
Kegiatan penyitaan aset WP penggunak pajak./Istimewa.
Kegiatan penyitaan aset WP penggunak pajak./Istimewa.

Bisnis.com, MALANG — Kanwil DJP Jatim menyita 255 aset pajak senilai Rp29,6 miliar karena menunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, mengatakan kegiatan penyitaan secara serentak pada 21-25 Agustus 2023  se-Jawa Timur diikuti oleh 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III dan berhasil menyita 84 aset milik penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp7,15 miliar. 

“Aset tersebut meliputi 6 Aset tanah dan bangunan, 2 tanah, 9 mobil, 4 truk, 16 kendaraan roda dua, dan 47 rekening bank yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak,” ujarnya, Rabu (6/9/2023).

Dalam kesempatan yang sama, 13 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I menyita 80 aset milik penunggak pajak dengan nilai Rp16,22 miliar, serta 16 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II berhasil menyita 91 aset milik penunggak pajak dengan nilai Rp6,26 miliar. 

Sita serentak se-Jawa Timur ini, kata dia, merupakan kegiatan sita yang pertama kali dilakukan secara bersama-sama oleh tiga Kanwil DJP di Jawa Timur. Sebelumnya, masing-masing kanwil tersebut melakukan kegiatan sita secara terpisah.

Selanjutnya, jika wajib pajak belum juga melunasi utang pajak, maka DJP akan melaksanakan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk aset bergerak dan non bergerak, sedangkan untuk aset rekening akan dilakukan pemindahbukuan. 

Penyitaan, dia menegaskan, merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya. Penyitaan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak DJP dalam menguasai aset wajib pajak yang menunggak pajak. 

Meski begitu, DJP tetap mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak. ”Tindakan penagihan aktif seperti penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan berbagai upaya penagihan sebelumnya, seperti penyampaian surat teguran dan surat paksa,” tutur Farid Bachtiar. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper