Piutang PBB Kota Malang Tembus Rp200 miliar

Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang menembus angka Rp200 miliar yang merupakan warisan saat pajak daerah tersebut ditangani pemerintah.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto memasang stiker pada objek wajib pajak daerah yang menunggak pajak dalam operasi gabungan beberapa waktu lalu/Istimewa
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto memasang stiker pada objek wajib pajak daerah yang menunggak pajak dalam operasi gabungan beberapa waktu lalu/Istimewa

Bisnis.com, MALANG—Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang menembus angka Rp200 miliar yang merupakan warisan saat pajak daerah tersebut ditangani pemerintah.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan nilai piutang PBB sebesar itu disebabkan akumulasi pokok piutang serta denda 2% per bulan yang makin meningkat berkembang tiap tahun dan juga akibat piutang-piutang baru dengan berbagai sebab.

“Akibat akumulasi denda yang makin besar tiap tahunnya, maka tunggakan piutang pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada saat ini sudah hampir mencapai Rp200 miliar,” katanya dihubungi dari Malang, Selasa (17/7/2018).

Karena itulah, kata dia, masalah tersebut harus segera ditangani. Apalagi masalah piutang pajak tersebut pernah menjadi temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena angka piutang tersebut membuat neraca keuangan pemkot Malang menjadi terbebani dan tidak seimbang.

“Masalah tersebut kami jadikan bahan tugas kajian proyek perubahan yang sedang dimatangkan di Badan Diklat Surabaya,” kata Ade yang sedang menempuh pendidikan Diklat PIM II di Badan Diklat Surabaya.

Menurut dia, kebijakan penghapusan tunggakan piutang pajak daerah di Kota Malang menjadi salah satu program yang harus diprioritaskan, namun dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi.

Tahapan yang sedang dikerjakan sekarang,penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Setelah hampir lima tahun melakukan berbagai inovasi untuk menagih dan mengurai tunggakan tersebut, maka langkah penghapusan tunggakan piutang tersebut menjadi opsi terakhir paling realistis yang terpaksa ditempuh selain penagihan paksa melalui surat paksa, penyitaan dan sandera badan (gijzeling).

Untuk diketahui, pada tahun 2013 tunggakan piutang pajak sejak dekade 1980 berkisar Rp180 miliar. Setelah dilakukan berbagai upaya dan langkah-langkah inovasi oleh Pemkot Malang, maka terbukukan capaian pengurangan tunggakan piutang sebesar sekitar Rp90 miliar pada awal 2016.

Namun saat ini pada neraca keuangan Pemkot Malang terdata jumlah tunggakan piutang yang makin besar sekitar Rp199 miliar akibat akumulasi pokok piutang serta denda 2% per bulan yang makin meningkat berkembang tiap tahun dan juga akibat piutang-piutang baru dengan berbagai sebab.

Yang dikerjakan sampai dengan saat ini bukan hanya draft final Standar Operasional Prosedur (SOP) dan draft final Peraturan Walikota (Perwali) saja, bahkan mungkin juga revisi Perda Pajak Daerah.

Saat ini, rekomendasi Pansus Pajak Daerah dan Komisi B DPRD Kota Malang tentang penghapusan tunggakan tersebut yakni agar BP2D terus berkoordinasi dengan BPKAD yang juga mitra Komisi B.

Sedangkan terkait Ranperda diharapkan tetap berpedoman pada peraturan perundangan di atasnya dan menyarankan agar eksekutif selalu berkoordinasi, baik BP2D dengan Bagian Hukum maupun Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kemenkumham.

Sedangkan tahapannya sudah melalui proses dengar pendapat dan Sidang Paripurna DPRD Kota Malang. “Tinggal menunggu Ranperda tersebut di-dhok oleh DPRD kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Timur kemudian diterbitkan Perwali tentang tata cara dan mekanisme,” katanya.

Setelah itu dioperasionalkan dengan berpatokan pada SOP yang disusun Pemkot Malang. Untuk pelaksanaanya, masih harus ada kajian teknis tentang penghapusan tunggakan piutang per objek pajak secara detail, teliti dan dilaksanakan oleh konsultan pajak independen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menambahkan, Pemkot Malang mengikuti seluruh aturan pusat mengenai kebijakan penghapusan tersebut.

Jika program ini tidak segera dilakukan, maka tunggakan piutang tersebut akan semakin membebani neraca keuangan Pemkot Malang sehingga bisa mempengaruhi opini kinerja Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini didapat Pemkot Malang dari BPK RI.

"Oleh karena itu, sepanjang aturannya memungkinkan untuk penghapusan maka mekanismenya akan ditempuh. Utamanya yang jenis-jenis objek dan subjek pajak yang sudah benar-benar tidak bisa ditagih,” paparnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Hermanto menambahkan perlu berkoordinasi terlebih dulu dengan Biro Hukum Pemprov Jatim dan pihak-pihak terkait mengenai masalah tersebut.

Secara prinsip, penghapusan piutang tersebut bisa dilaksanakan , selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan begitu, piutang tersebut tidak membebani neraca keuangan dan APBD Kota Malang. Karena itulah dia mendukung kebijakan tersebut karena bersifat positif untuk kepentingan masyarakat.

Sekretaris BP2D Kota Malang M. Toriq melakukan langkah inovatif dengan membuat 45 jurus untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, namun langkah tersebut masih belum efektif untuk mengurangi angka piutang pajak daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper