Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Madiun Anggarkan Rp14,3 M untuk THR, Sebagian Honorer Jadi Penerima

Setidaknya ada 3.426 ASN yang akan menerima THR dari pemerintah saat Lebaran 2018 ini.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun siap mengeluarkan anggaran senilai Rp14,3 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pecel ini.

Setidaknya ada 3.426 ASN yang akan menerima THR dari pemerintah saat Lebaran 2018 ini.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto, mengatakan Pemkot menyiapkan anggaran senilai Rp14,3 miliar untuk membayar THR kepada seluruh ASN. Pemberian THR ASN ini berdasarkan PP 19/2018 tentang Pemberian THR yang telah diteken Presiden Joko Widodo.

"Dalam PP itu dijelaskan aturan main pemberian THR kepada ASN baik di pusat maupun pemerintah daerah. Sesuai aturan, THR hanya diberikan kepada ASN dan tenaga honorer atau kontrak. Sedangkan tenaga harian lepas tidak mendapat THR," jelas dia kepada wartawan, Selasa (29/5/2018).

Rusdiyanto menyampaikan pencairan THR bagi ASN di Pemkot Madiun dilaksanakan pada awal Juni mendatang. Besaran THR yang diterima ASN yaitu sama dengan nominal take home pay yang diterima setiap bulannya. Yaitu meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan sehingga setiap ASN akan menerima THR berbeda-beda.

"Besaran THP kan juga dilihat dari masa kerja, golongan, eselon, ya seperti yang diterima setiap bulan," ujar dia.

Selain akan mendapatkan THR, kata Rusdiyanto, ASN juga menerima gaji ke-13. Gaji tersebut kemungkinan besar dicairkan pada Juli mendatang. Sedangkan untuk tenaga kontrak atau honorer, Pemkot Madiun menyediakan anggaran tersendiri yaitu mencapai Rp524 juta. Ada sebanyak 300 tenaga kontrak yang akan mendapatkan THR ini baik yang bekerja di sektor medis maupun pendidikan dan lainnya.

Tidak semua tenaga honorer mendapatkan THR ini, namun hanya tenaga honorer yang diangkat sebagai pegawai atas surat keputusan (SK) Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto. Sedangkan untuk nasib tenaga harian lepas tidak mendapat THR karena mereka diangkat hanya berdasar SK yang diteken oleh pejabat setingkat kepala dinas.

‘’Aturannya juga sama, besaran THR sama dengan gaji satu bulan. Kalau untuk THL, masih belum ada aturannya,’’ terang dia.

Kepala BKD Kota Madiun, Haris Rahmanudin, mengatakan saat ini jumlah THL yang dipekerjakan di lingkungan Pemkot Madiun ada sekitar 500 orang. THL ini merupakan tenaga ahli di bidangnya masing-masing yang diperlukan dalam membantu tugas dan kerja OPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdul Jalil/JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper