Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tangki Tandon di Sidoarjo Diserahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Pajak

Setelah pekerjaan selesai dan memperoleh pembayaran dari PT MI termasuk uang PPN dipungut, tersangka AS tidak menyetorkan PPN.
PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II Paduanta Hutahayan (kiri) menyerahkan berkas kepada Kasubsie Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta./Dok.Kanwil DJP Jawa Timur II.
PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II Paduanta Hutahayan (kiri) menyerahkan berkas kepada Kasubsie Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta./Dok.Kanwil DJP Jawa Timur II.

Bisnis.com, SIDOARJO - Pengusaha bidang Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam berinisial AS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dugaan pidana perpajakan.

DJP Jawa Timur II menjelaskan tersangka diduga telah sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan; dengan sengaja menyampaikan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

Tersangka AS terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang disetor.

Tindak pidana dilakukan di lokasi usaha CV ST pada kurun waktu masa pajak Januari 2020 s.d Desember 2022. CV ST terdaftar sebagai wajib pajak yang berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat.

Modus operandi CV ST dengan melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa pekerjaan pembuatan dan pemeliharaan intalasi pipa, tangki, dan sebagainya di lokasi PT MI di Gresik. Setelah pekerjaan selesai dan memperoleh pembayaran dari PT MI termasuk uang PPN dipungut, tersangka AS tidak menyetorkan PPN serta tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Sidoarjo Barat.

PPNS Paduanta Hutahayan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin saat penyerahan perkara menyatakan tindakan penyidikan sebenarnya dipilih sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah tindakan administratif dilakukan.

Paduanta berterima kasih kepada kejaksaan dan kepolisian atas keberhasilan dalam penanganan perkara ini. "Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum perpajakan di wilayah Jawa Timur," ujar Paduanta dalam siaran pers, Kamis (25/4/2024).

Adapun penyerahan penyerahan tersangka AS bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur pada Rabu (24/4/2024). Penyerahan diterima oleh I Putu Kisnu Gupta, Kasubsie Penuntutan Pidana Khusus.

Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap penindakan terhadap kasus AS memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak serta memberikan efek getar maupun gentar bagi wajib pajak lain. Wajib pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Pers rilis
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper