Bisnis.com, SIDOARJO - Pengusaha bidang Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam berinisial AS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dugaan pidana perpajakan.
DJP Jawa Timur II menjelaskan tersangka diduga telah sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan; dengan sengaja menyampaikan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.
Tersangka AS terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang disetor.
Tindak pidana dilakukan di lokasi usaha CV ST pada kurun waktu masa pajak Januari 2020 s.d Desember 2022. CV ST terdaftar sebagai wajib pajak yang berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat.
Modus operandi CV ST dengan melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa pekerjaan pembuatan dan pemeliharaan intalasi pipa, tangki, dan sebagainya di lokasi PT MI di Gresik. Setelah pekerjaan selesai dan memperoleh pembayaran dari PT MI termasuk uang PPN dipungut, tersangka AS tidak menyetorkan PPN serta tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Sidoarjo Barat.
PPNS Paduanta Hutahayan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin saat penyerahan perkara menyatakan tindakan penyidikan sebenarnya dipilih sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah tindakan administratif dilakukan.
Baca Juga
Paduanta berterima kasih kepada kejaksaan dan kepolisian atas keberhasilan dalam penanganan perkara ini. "Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum perpajakan di wilayah Jawa Timur," ujar Paduanta dalam siaran pers, Kamis (25/4/2024).
Adapun penyerahan penyerahan tersangka AS bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur pada Rabu (24/4/2024). Penyerahan diterima oleh I Putu Kisnu Gupta, Kasubsie Penuntutan Pidana Khusus.
Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap penindakan terhadap kasus AS memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak serta memberikan efek getar maupun gentar bagi wajib pajak lain. Wajib pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.