Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ivan Sugianto, Pelaku Perundungan Siswa SMA Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ivan Sugianto ditahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty (kedua kiri) bersama jajaran mendampingi tersangka Ivan Sugianto (kedua kanan) untuk diserahkan ke Kejari Surabaya, di Polrestabes Surabaya, Senin (13/1/2025)./Antara-Humas Polrestabes Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty (kedua kiri) bersama jajaran mendampingi tersangka Ivan Sugianto (kedua kanan) untuk diserahkan ke Kejari Surabaya, di Polrestabes Surabaya, Senin (13/1/2025)./Antara-Humas Polrestabes Surabaya.

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah melimpahkan kasus perundungan pelajar SMA dengan tersangka utama Ivan Sugianto ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (13/1/2025).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Rina Shanty mengatakan Ivan Sugianto telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut dengan status P21.

"Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkas sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan," ucap Rina di Surabaya, Senin.

Rina menjelaskan dengan pelimpahan kasus tersebut ke kejaksaan, kini seluruh perhatian tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Ivan Sugianto.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban," ucapnya.

Rina juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama memerangi perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif," ujarnya.

Kasus perundungan ini bermula dari sebuah video yang berisi tentang percekcokan antara seorang pria dewasa dengan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih (Ivan Sugianto) sedang menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.

Kemudian, aparat kepolisian menangkap Ivan Sugianto saat berada di Bandara Internasional Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta pada Kamis (14/11/2024) sore.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan penangkapan terhadap Ivan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Bahkan, ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan itu. Hasil dari pemeriksaan saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara dan menyatakan Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper