Bisnis.com, MALANG — Peredaran rokok ilegal di Kab. Malang tetap ada meski Bea Cukai setempat terus memperkuat pengawasan.
Seperti pada Kamis (7/11/2024), Bea Cukai Malang mendapati adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut berupa mobil. Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyusuran di wilayah Wajak sampai ke Wilayah Pakis,” ujarnya, Senin (11/11/2024).
Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, kata dia, tim melakukan pengejaran tanpa putus dan melakukan penghentian dan pemeriksaan kendaraan di Jalan Raya Ampeldento, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sarana pengangkut didapati dalam kondisi sisi sebelah kanan terdapat kerusakan pada bagian pintu penumpang, kaca mobil pintu penumpang pecah, ban belakang kanan pecah, velg mengalami kerusakan, pada sisi bagian kiri mobil terdapat kerusakan pada bodi di atas ban belakang.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan dan didapati mengangkut rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12.600 bungkus dengan total 252.000 batang.
Baca Juga
Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Dari hasil penindakan total rokok ilegal sebanyak 252.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp347.760.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp187.992.000,” kata Gunawan.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai terus maraknya peredaran rokok ilegal meski operasi penindakan dilakukan secara berkelanjutan membuktikan bahwa penindakan di lini distribusi tidak memiliki efek jera.
Oleh karena itu, dia menyarankan, penindakan lebih tegas harus dilakukan dengan menyasar pada produsen-nya, meski ini tidak mudah.
Namun demikian, kata dia, wajib dilakukan dengan menggandeng apparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi, tokoh masyarakat, maupun tokok keagamaan.
Di sisi lain, ujar dia, transparansi atas hasil penindakan juga perlu diperkuat, tidak hanya sekedar denda tetapi proses hukum yang lebih tegas dan transparan.
“Moratorium kenaikan tarif cukai juga diikuti dengan tarif HJE yang tetap atau tidak naik agar produsen rokok legal dapat diberikan ruang untuk restrukturisasi biaya produksi,” ucapnya.(K24)