Bisnis.com, MALANG — Malang menjadi pasar penting rokok ilegal berdasar pengungkapan pengiriman yang berhasil digagalkan di kawasan wilayah setempat menuju Batu seperti yang terjadi, Minggu (11/8/2024).
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Bea Cukai Malang pada Minggu (11/8/2024) mendapati informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut berupa mobil penumpang. Kemudian Tim Intelijen dan Penindakan menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyusuran di Wilayah Bululawang sampai ke wilayah Lowokwaru, dan didapati kendaraan tersebut melintasi Jl.Raya Langsep menuju arah Kota Batu,” katanya, Kamis (15/8/2024)
Tim melakukan penghentian dan pemeriksaan di Jalan Bendungan Sutami, Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasilnya didapati mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10.400 bungkus dengan total 208.000 batang.
Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang diatasnya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 208.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp288.570.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp156.032.000,” ucapnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penggagalan peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai Malang terus berlangsung. Hal ini menjadi hal positif terhadap keseriusan dalam perang melawan rokok ilegal.
Baca Juga
Masih terus maraknya rokok ilegal, Joko menegaskan, mengindikasikan bahwa penindakan pada lini distribusi masih belum memberikan efek jera bagi produsennya. “Seharusnya ini menjadi evaluasi bagi pemerintah terhadap kebijakan cukai,” ujarnya. Kebijakan tarif cukai yang naik 2 digit selama beberapa tahun terakhir berdampak melebarnya gap harga rokok legal dan ilegal semakin melebar. harga tinggi tidak serta merta menurunkan konsumi rokok.(K24)