Bisnis.com, MALANG — Pendistribusian rokok ilegal lewat perusahaan jasa titipan terus berulang di Malang meski Bea Cukai secara berkala menggelar razia.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat pada Rabu (7/8/2024) dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di Wilayah Kota Malang.
“Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).
Petugas mendapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 32 koli = 6.380 bungkus dengan total 127.520 batang. Tim selanjutnya melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Kamis (8/8/2024), tim mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal di jasa ekspedisi yang sama, di Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 30 koli = 5.589 bungkus dengan total 111.580 batang. Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut. Tim lantas membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga
“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 239.100 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp329.958.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp178.368.600,” ucapnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal melalui jasa penitipan menjadi salah satu jurus produsen rokok ilegal agar sulit terdekteksi.
Namun, kata dia, intelijen Bea Cukai pasti sudah mengantongi informasi lengkap pergerakan BKC ilegal, baik produsen maupun lini distribusinya. “Segencar apapun penindakan lini distribusi tidak akan memberikan efek jera, sehingga mendorong produsen rokok ilegal untuk menuju produsen legal sebagai kunci utama,” ucapnya.
Menurutnya, insentif fiskal dan kemudahan harus diberikan untuk menarik pada industri legal dan tentunya mempertahankan layer tarif produk IHT seperti saat ini layak dipertimbangkan dengan skema kenaikan tarif yang affordable terhadap pelaku IHT, idealnya kenaikan tarif setiap tahun tidak lebih dari 2 digit. (K24)