Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Operasi Bea Cukai Malang Dimusnahkan

Total nilai rokok dan minuman alkohol ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4,96 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp2,71 miliar.
Pemusnahan rokok dan MMEA ilegal lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang, Rabu (18/6/2025)/Istimewa
Pemusnahan rokok dan MMEA ilegal lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang, Rabu (18/6/2025)/Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 3,57 juta batang rokok berbagai merk dan 264,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan pada Rabu (17/6/2025).

Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan total nilai barang tersebut mencapai Rp4,96 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp2,71 miliar.

“Kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang [Satpol PP Kabupaten Malang] sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau [DBH CHT] yang dikelolanya,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (20/6/2025).

Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini, dia menilai, merupakan hasil kerja keras sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan aparat penegak hukum di Kabupaten Malang serta dukungan Masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai. 

“Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal,” ujarnya.

Dia meyakinkan, pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas penindakan Bea Cukai Malang dari November 2024 sampai dengan 9 April 2025 sesuai dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-7/MK.6/WKN.10/2025 tanggal 17 Februari 2025, S-43/MK.6/KN.4/2025 tanggal 20 Februari 2025, S-53/MK.6/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan S-74/MK.6/KN.4/2025 tanggal 23 April 2025. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper