Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 3,57 juta batang rokok berbagai merk dan 264,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan pada Rabu (17/6/2025).
Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan total nilai barang tersebut mencapai Rp4,96 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp2,71 miliar.
“Kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang [Satpol PP Kabupaten Malang] sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau [DBH CHT] yang dikelolanya,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (20/6/2025).
Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini, dia menilai, merupakan hasil kerja keras sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan aparat penegak hukum di Kabupaten Malang serta dukungan Masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.
“Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal,” ujarnya.
Dia meyakinkan, pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya.
Baca Juga
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas penindakan Bea Cukai Malang dari November 2024 sampai dengan 9 April 2025 sesuai dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-7/MK.6/WKN.10/2025 tanggal 17 Februari 2025, S-43/MK.6/KN.4/2025 tanggal 20 Februari 2025, S-53/MK.6/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan S-74/MK.6/KN.4/2025 tanggal 23 April 2025. (K24)