Bisnis.com, MALANG—Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan pengiriman 154.500 batang rokok ilegal lewat jasa ekspedisi.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan pada Kamis (24/7/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang.
“Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Hasilnya, ditemukan adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 3.240 bungkus atau setara dengan 64.800 batang tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi lain yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan pengiriman BKC jenis SKM dan SPM berbagai merek sebanyak 4.485 bungkus atau setara dengan 89.700 batang tanpa dilekati pita cukai.
Tim selanjutnya melakukan penindakan dan membawa seluruh barang tegahan tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga
“Dari total penindakan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 154.500 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp115.276.200 dan total perkiraan nilai barang sebesar Rp229.464.500,” ucapnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai Operasi Gurita dalam penindakan rokok ilegal terus dilakukan dan sampai saat ini belum ampuh menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini disebabkan operasi penindakan Masih di lini distribusi dan wilayah pemasaran.
Tentunya, kata dia, Operasi Gurita ini akan memiliki taji jika mampu menyentuh produsen rokok ilegal, meski hal ini tidak mudah tetapi harus dilakukan. Di sisi lain, akar permasalahan ada kebijakan tarif cukai, maka kebijakan tarif harus memiliki prioritas jangka pendek yaitu memerangi rokok ilegal, memberikan ruang kondusif bagi Produsen IHT legal sehingga akan terjaga kontribusi pada penerimaan negara.
Pada jangka menengah dan panjang, Joko menilai, tentunya ada keseimbangan berbagai kepentingan dapat dijalankan secara adil dengan tetap menjaga keeberlanjutan penerimaan negara dan ketenagakerjaan serta keeberlanjutan IHT. (K24)