Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Rokok Ilegal di Toko Kelontong Amankan 288.008 Batang

Dari hasil penindakan, total rokok ilegal 288.008 batang dan 141 botol MMEA, perkiraan nilai barang Rp404,6 juta dan potensi kerugian negara Rp224,27 juta.
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Malang./Istimewa
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Malang./Istimewa

Bisnis.comMALANG — Bea Cukai Malang mengamankan 288.008 batang rokok ilegal dalam operasi dengan menyisir toko kelontong dan jasa ekspedisi di Kota Malang.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Rabu (17/7) pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada toko di Jalan Sudimoro, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.378 bungkus dengan total 26.436 batang. Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan terhadap barang tersebut.

Tim juga melakukan pemeriksaan pada toko di Jalan Loncat Indah, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasilnya, didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.597 bungkus dengan total 31.340 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebu, tim melakukan penindakan.

Pada Kamis (18/7/2024), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

Tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Hasil pemeriksaan, didapati adanya pengiriman rokok ilegal SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli = 600 bungkus dengan total 12.000 batang. Tim selanjutnya melakukan penindakan.

Tim kemudian melanjutkan patroli dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis 

SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 91 koli = 11.280 bungkus dengan total 218.232 batang, atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan terhadap barang.

Berikutnya, tim juga melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hasilnya didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) jenis arak Bali berbagai kadar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli = 141 botol. Tim selanjutnyamelakukan penindakan terhadap barang.

“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 288.008 batang dan 141 botol MMEA, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp404.651.640 dan potensi kerugian negara mencapai Rp224.279.848,” ucapnya.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penindakan rokok ilegal maupun MMEA terus dilakukan guna mempersempit peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut.

Pergerakan BKC ilegal ini, kata dia, menunjukkan bahwa intelijen Bea Cukai terus bergerak dan semakin solid. Tidak menutup kemungkinan bahwa intelijen Bea Cukai sudah mengendus produsen BKC ilegal tersebut. 

Oleh karena itu, dia berharap, Bea Cukai perlu menggalang kekuatan yang lebih besar, khususnya dari aparat penegak hukum untuk menindak produsen rokok ilegal maupuan MMEA ilegal. 

Tidak hanya itu, dia menegaskan, kolaborasi dengan berbagai element sosial kemasyarakatan seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat akan semakin memperkuat barisan bea cukai untuk lebih berani mengambil tindakan pada produsen BKC ilegal.

“Tanpa dukungan dan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum (APH), masyarakat, pemerintah daerah maupun media massa, maka penindakan BKC ilegal akan stagnan pada lini distribusi,” kata Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Brawijaya, Selasa (23/7/2024). (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper