Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang menggandeng Pemkab Malang menggelar operasi gempur rokok ilegal dengan menyasar toko kelontong.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Kamis (11/7/2024), Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Bantur dan Pagelaran.
“Dari hasil pemeriksaan didapati satu toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 30 bungkus dengan total 600 batang dan dilakukan penindakan dengan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang,” katanya, Jumat (12/7/2024).
Sebelumnya, Rabu (10/7/2024), berdasarkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Jalan Ali Basah Sentot, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Ali Basah Sentot, Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), SKM, dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 47.958 bungkus dengan total 932.360 batang.
Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang.
Baca Juga
Adapun pada Selasa (9/7/2024), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal melalui jasa ekspedisi.
Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai MMEA jenis arak Bali berbagai kadar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8 koli = 203 botol. Atas hasil pemeriksaan, tim melakukan penindakan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total rokok illegal sebanyak 932.960 batang dan 203 botol MMEA Ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.285.839.700 dan potensi kerugian negara mencapai Rp697.365.080,” ucapnya.(K24)