Bisnis.com, MALANG — Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang tidak saja berhasil menindak rokok ilegal, namun juga ditemukan ganja yang akan dikirim lewat jasa ekspedisi.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Senin (8/7/2024), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang.
“Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” katanya, Rabu (10/7/2024).
Hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Manchester Double Drive tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli = 250 bungkus dengan total 5.000 batang. Selanjutnya tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut.
Pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, didapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 koli = 3.760 bungkus dengan total 75.200 batang.
Tim melakukan penindakan dan penegahan dan membawa barang bukti penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga
Adapun pada Selasa (9/7/2024), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga narkotik, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui jasa ekspedisi.
Tim yang telah melakukan pemantauan dan mengetahui posisi barang segera melakukan koordinasi dengan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman di Jasa Ekspedisi Jalan Pajajaran Klojen , Malang.
Hasilnya, didapati adanya paket yang diduga ganja. Tim melakukan pengujian menggunakan narcotes dan didapati hasil atas barang tersebut positif berupa ganja sebanyak 1.000 gram. Tim kemudian menyerahkan barang dan berkas perkara ke pihak BNN.
“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 80.200 batang dan 1.000 gram ganja, dengan perkiraan nilai barang rokok ilegal mencapai Rp123.101.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp60.069.200,” ucapnya.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai peredaran rokok ilegal yang terus terjadi tidak hanya merugikan penerimaan negara, tapi konsumen juga akan dirugikan karena rokok ilegal tidak melewati uji mutu, sehingga bahan-bahan yang digunakan tidak terstandarisasi.
Menurutnya, peluang bahan-bahan produksi rokok ilegal disusupi oleh barang-barang terlarang juga besar sehingga membahayakan bagi konsumen. Tidak hanya itu, praktik distribusi rokok ilegal juga mudah disusupi oleh barang-barang jenis narkotika.
“Oleh karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dipundak Bea Cukai, tetapi harus didukung secara lebih kuat oleh penegak hukum dan pemerintah daerah,” kata Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu. (K24)