Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Jawa Timur 2024, Ini Penjelasan Dinas Tenaga Kerja

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan telah menyiapkan penetapan kenaikan upah minimum provinsi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan telah menyiapkan penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang rencananya akan diumumkan pada 21 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan penetapan upah tersebut rencananya akan diumumkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. 

“UMP 2024 kita akan mengacu pada rumus PP No. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, jika dihitung berdasarkan rumus itu maka kenaikan UMP Jatim sekitar 2% - 3% dari UMP 2022 yang sebesar Rp2.040.224,30,” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (17/11/2023).

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Pada aturan tersebut juga mencakup formula perhitungan baru upah minimum. Dalam pasal 26, formula perhitungan upah minimum mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Sementara, baru-baru ini buruh menuntut agar penetapan UMP tahun didepan diharapkan bisa naik 10% - 15%. 

Himawan mengatakan, pada tahun lalu Gubernur Jatim menetapkan kenaikan UMP 2023 yang cukup tinggi yakni naik sebesar Rp200.000. Hal itu dilakukan pemerintah ingin mengejar ketertinggalan atau ketimpangan upah di Jatim terutama di daerah luar Ring 1. 

“Namun kan UMP ini usianya kira-kira hanya 9 hari, setelah itu ada penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dari masing-masing daerah,” imbuhnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan kalangan pengusaha berharap pemerintah dan buruh mau memahami situasi dan kondisi ekonomi saat ini dengan tidak menuntut upah naik hingga 15%.

Meski begitu, menurut Adik, dinamika penetapan upah di Jatim ini masih lebih kondusif dan diharapkan ini dapat berlangsung dengan baik.

“Namun kami manut (ikut) pada aturan pemerintah berdasarkan PP No.51 Tahun 2023. Pengusaha dan pekerja harus saling memahami kondisi ekonomi kita yang masih dalam masa pemulihan, lalu daya beli juga sedikit terganggu, terutama permintaan pasar ekspor yang berdampak pada industri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper