Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Malang 2024, Ini Harapan Otoritas Daerah

Besaran UMK Kota Malang masih dibahas Dewan Pengupahan. Baru pekan depan akan rapat untuk menetapkan usulan besaran UMK 2024.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG — Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, berharap besaran upah minimum kota (UMK) 2024 di kota tersebut betul-betul rasional dan bisa dilaksanakan serta diterima buruh dan perusahaan.

“Besaran UMK Kota Malang masih dibahas Dewan Pengupahan. Baru pekan depan akan rapat untuk menetapkan usulan besaran UMK 2024,” ujarnya di sela-sela Penutupan UKW PWI Malang Raya ke-54 dan 55 di Malang, Minggu (19/11/2023).

Dia masih belum mempunyai gambaran terkait berapa besaran UMK 2024 Kota Malang. Namun yang jelas, hampir dipastikan UMK Kota Malang tahun depan akan naik karena memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah

Dia juga mengetahui, pemerintah mematok kenaikan UMK 2024 sebesar 15%. Namun, kenaikan UMK 2024 untuk Kota Malang sebesar 15% terlalu besar. Dengan kenaikan sebesar itu, dikhawatirkan akan ada keberatan dari pengusaha. Pasalnya, besaran UMK 2023 Kota Malang sudah relatif tinggi, yakni Rp3.194.143,98.

Oleh karena itulah, jika prosentase kenaikannya besar, maka angka kenaikannya juga menjadi besar. Namun jika kenaikan kurang dari 15%, menurut dia, maka problemnya meyakinkan para buruh untuk dapat menerimanya.

Dia menegaskan, perundingan yang dilakukan Dewan Pengupahan sangat penting sehingga penetapan usulan UMK 2024 Kota Malang bisa segera dituntaskan. “Kalau kenaikannya UMK-nya besar, tapi gak bisa dilaksanakan karena perusahaan tidak mampu, kan percuma,” ucapnya.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penetapan UMK 2024 Kota Malang jika didasarkan pada proyeksi tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka idealnya tidak lebih dari 10%. 

Angka kenaikan 5%-7,5% akan lebih realistis, mengingat 2024 merupakan tahun politik, dimana para pengusaha akan lebih memilih wait and see daripada ekspansi di tengah potensi panasnya suhu politik. Di sisi lain, inflasi 2024 diprediksi pada kisaran 3,5% ± 1% dan pertumbuhan ekonomi dengan proyeksi optimis pada kisaran 5%. 

Dalam konteks ini, menurut dia, kenaikan UMK mungkin tidak akan memuaskan para pekerja, dan disinilah pemerintah hadir dengan paket kebijakan yang meringankan pengeluaran untuk kebutuhan dasar para pekerja, seperti penguatan stabilitas harga pangan, perlindungan sosial yang meliputi subsidi upah, asuransi  kesehatan, dan ketenagakerjaan, subsidi transportasi, dan jaminan terhadap akses rumah subsidi. Artinya, kenaikan UMK yang mungkin dinilai kecil bagi pekerja akan dikompensasi melalui kebijakan-kebijakan tersebut sehingga daya beli pekerja akan tetap terjaga.

“Kenaikan UMK 15% terlalu besar, karena kenaikan sektor industri dan jasa masih dibawah 10%, tentu akan berat bagi pengusaha,” ujar Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper