Bisnis.com, MALANG — Malang menjadi jalur distribusi dan pasar rokok ilegal yang diketahui dari beberapa hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal dan yang paling akhir pada Jumat (20/10/2023) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang terus melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal. “Jumat (20/10/2023), Bea Cukai Malang berhasil menindak mobil yang membawa rokok ilegal,” katanya, Selasa (24/2023).
Sebelumnya Bea Cukai Malang mendapat informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil jenis SUV. Segera Tim Bea Cukai Malang melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Tim melakukan penelusuran di area Krebet, Bululawang serta Ki Ageng Gribig dan didapati mobil yang dimaksud melintas di Jalan Danau Toba, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tim melakukan penghentian di Jalan Danau Toba, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai Sdr. IB (Sopir) tersebut.
Dari pemeriksaan didapatkan 13.300 bungkus dengan total 266.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek RQ Pro Rizquna tanpa dilekati pita cukai.
“Atas pemeriksaan tersebut tim membawa mobil, barang dan sopir (IB) ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Total potensi kerugian negara mencapai Rp177.954.000 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp333.830.000,” ucapnya.
Baca Juga
Dalam kesempatan lain, Selasa dan Kamis (17-19/10/2023), sebanyak 9.715 bungkus dengan total 194.300 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berhasil ditegah Tim Bea Cukai Malang di tiga toko dan satu jasa ekspedisi di Kabupaten Malang yakni di Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Kepanjen.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai Gempur Rokok Ilegal yang berkelanjutan dari Bea Cukai Malang menunjukkan bahwa pemerintah melalui Bea Cukai tak pernah surut dalam memerangi rokok ilegal.
Di sisi lain, kata dia, tetap membandelnya peredaran rokok ilegal mengindikasikan bahwa tindakan dalam operasi rokok ilegal masih belum kuat dalam memberikan efek jera bagi produsen rokok ilegal.
Fakta ini juga menunjukkan bahwa pemerintah harus mengevaluasi kembali kebijakan dalam tarif cukai saat ini yang berdampak memperluas ceruk pasar rokok ilegal.
“Keadilan kebijakan cukai dari pemerintah sangat dinanti oleh Industri IHT yang telah memberikan kontribusi bagi penerimaan negara maupun penyediaan lapangan kerja,” kata Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu.(K24)