Bisnis.com, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (28/9/2023), mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal pada perusahaan jasa titipan atau jasa ekspedisi.
"Kami menerima adanya laporan pengiriman rokok ilegal pada perusahaan jasa titipan, kemudian kami menindaklanjuti informasi tersebut," kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan setelah mengantongi informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang pada Rabu (27/9) melakukan patroli darat dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II pada sejumlah perusahaan jasa titipan yang ada di wilayah Kota Malang.
Menurutnya, pada titik pertama dilakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, dan menemukan kurang lebih 2.770 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 55.440 batang rokok ilegal.
"Pada titik tersebut, tim menyita 55.400 batang rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai," katanya.
Baca Juga
Tim Bea Cukai Malang melanjutkan operasi darat dan melakukan pemeriksaan pada penyedia jasa serupa di wilayah Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen. Pada lokasi tersebut, tim Bea Cukai Malang kembali mendapatkan temuan rokok ilegal siap kirim.
"Di kantor jasa pengiriman tersebut, ada 2.390 bungkus dengan total 47.800 batang, rokok Jenis SKM merek tanpa dilekati pita cukai," tambahnya.
Petugas kemudian kembali melakukan pemeriksaan pada sejumlah kantor jasa pengiriman barang lainnya, dan mendapati 173.800 batang rokok ilegal atau sebanyak 9.042 bungkus rokok ilegal jenis SKM berbagai merek, dari dua lokasi berbeda.
"Secara keseluruhan, ada 277.200 batang rokok ilegal yang disita oleh petugas dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II itu. Barang tersebut beserta sejumlah orang dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut," katanya.
Dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal II yang digelar pada 27 September 2023 tersebut, Bea Cukai Malang mencatat ada potensi kerugian negara mencapai Rp185,4 juta, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp347,8 juta.