Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan insentif untuk sektor properti melalui pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen mulai 12-31 Juli 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pemberian pengurangan BPHTB ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, sekaligus memberikan merelaksasi beban masyarakat pasca pandemi Covid-19.
“Pemberian relaksasi ini juga sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya No.67/2023, dan berdasarkan Permendagri No. 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” jelasnya, Rabu (12/7/2023).
Dia melanjutkan, kebijakan pemberian insentif ini juga bertujuan untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB.
Adapun pemberian pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli.
Contohnya, seperti hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak, dan pemberian hak baru diluar pelepasan hak.
Baca Juga
“Dalam proses pembayarannya, apabila masyarakat mengalami kesulitan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya di Jl. Jimerto Nomor 25 - 27, Surabaya,” jelasnya.
Untuk itu, Hidayat mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut karena program ini akan sangat membantu warga Surabaya.