Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun ini mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk memfasilitasi sebanyak 22.000 petani tembakau dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, Lamongan tidak hanya memiliki sumber daya pertanian yang baik sebagai lumbung pangan, tapi juga eksis sebagai kawasan penghasil komoditas tembakau terbesar kelima di Jatim yakni mencapai 10.465 ton rajangan kering pada 2021.
“Meski pada 2022 mengalami penurunan akibat perubahan iklim, produktivitas tembakau Lamongan masih menjadi salah satu penyumbang di Jatim,” katanya dikutip dalam rilis, Jumat (31/3/2023).
Untuk itu, lanjutnya, Pemkab Lamongan memutuskan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial kepada para petani tembakau melalui DBH-CHT yang diperoleh dari kontribusi para petani tembakau.
“Kita putuskan kebijakan ini karena seluruh pekerja berhak memiliki perlindungan. Selain nelayan yang tahun lalu kita berikan, saya rasa petani juga sangat penting memilikinya,” katanya.
Tohjaya, perwakilan Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, mengatakan selama ini banyak orang tidak sadar DBHCHT bisa digunakan untuk perlindungan jaminan sosial. Padahal risiko dalam bertani tembakau cukup besar.
Baca Juga
“Dengan diberikannya perlindungan ini, petani tembakau bisa merasa nyaman dan tenang saat bekerja. Sehingga produktivitas pertanian tembakau mereka akan bagus,” imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Jatim BPJS Ketenagakerjaan, Hadi Purnomo mengatakan Kabupaten Lamongan telah menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
"Kabupaten Lamongan hadir kembali untuk melindungi para petani tembakau. Ini inspiratif buat kabupaten lain untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, dan kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat perlindungan ini segera terealisasi,” ujarnya.
Hadi menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini semakin fokus untuk mempercepat realisasi jaminan perlindungan bagi pekerja terutama pekerja bukan penerima upah yang jumlah sangat banyak.
“Pekerja bukan penerima upah ini seperti petani, nelayan, driver ojek online, pedagang, gig workers,” imbuhnya.