Bisnis.com, MALANG — Ketersediaan lahan dan kesediaan pelaku rokok ilegal untuk ditempatkan di kawasan industri hasil tembakau (KIHT) menjadi tantangan perwujudan lokasi pengolahan tembakau terpadu di Malang.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, mengatakan potensi dibangunya KIHT di Kab. Malang sepertinya akan tidak mudah, khususnya terkait penyediaan lahan dan pengusaha rokok ilegal tentunya tidak serta merta bersedia masuk ke KIHT.
“Jumlah pengusaha rokok ilegal di Kab. Malang juga tidak tahu pasti dan sepertinya tidak akan memenuhi standar kelayakan bisnis jika hanya dihuni oleh beberapa pengusaha saja,” ujarnya, Selasa (7/3/2023).
Oleh karena itulah akan lebih baik jika tiga pemda di Malang Raya, yakni Kota Malang, Kab. Malang, dan Kota Batu bekerja sama membentuk KIHT, dimana secara pengelolaan dan pembiayaan akan lebih memadai.
“Nggak efisien kalau masing-masing pemda mendirikan KIHT,” ucapnya.
Dari beberapa riset Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi-FEB UB, ujar dia, menunjukkan bahwa KIHT sulit dieksekusi oleh pemda. Paling memungkinkan adalah pembentukan sentra IHT karena lebih mudah dieksekusi mengingat kecukupan dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga
“Hambatan utama terkait ketersediaan lahan, karena batas minimal kawasan industri adalah 5 hektare berdasarkan aturan Kementerian Perindustrian,” kata Joko yang juga Peneliti Senior PPKE FEB UB itu.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Malang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah untuk mempelajari pengelolaan dan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang memiliki potensi besar di wilayah setempat.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Malang, Senin (6/3/2023), mengatakan diskusi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk optimalisasi pengelolaan industri tembakau.
"Mudah-mudahan apa yang didiskusikan dalam pertemuan ini akan memberikan manfaat bagi pemerintah, maupun masyarakat Kabupaten Malang, utamanya berkaitan dengan pengelolaan industri tembakau," kata Didik.(K24)