Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Koperasi di Probolinggo Bakal Dibubarkan

Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang telah tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT dan koperasi tidak aktif didominasi kelompok tertentu.
Logo koperasi Indonesia./Antara
Logo koperasi Indonesia./Antara

Bisnis.com, PROBOLINGGO - Sebanyak 628 dari total 814 koperasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur terancam dibubarkan karena sudah tidak aktif lagi, sehingga tersisa 186 koperasi yang masih aktif.

"Penurunan jumlah koperasi aktif disebabkan oleh rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto di kabupaten setempat, Jumat (24/2/2023).

Menurut dia, koperasi tidak aktif adalah koperasi yang telah tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT dan koperasi tidak aktif didominasi oleh beberapa kelompok tertentu.

"Koperasi tidak aktif itu sudah tidak memberikan pelayanan kepada anggota dan mempunyai kecenderungan membangun stigma negatif koperasi serta merugikan anggota dan masyarakat," katanya.

Jika koperasi sudah tidak menyejahterakan anggotanya maka hal itu sudah jauh menyimpang dari khittah dan jati diri koperasi, sehingga terhadap koperasi tidak aktif akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan operasional dan atau pembubaran koperasi.

"Hal itu dilakukan untuk melindungi aset koperasi dan anggotanya karena diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk melakukan penertiban koperasi," katanya.

Ia mengatakan langkah pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk mengetahui dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pada manajemen koperasi tidaklah cukup, sehingga perlu diperiksa, bahkan dibubarkan jika koperasi benar-benar tidak memenuhi ketentuan aturan.

"Hasil penertiban menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengenaan sanksi pada koperasi tidak aktif. Dalam waktu dekat dipetakan menjadi dua klaster klasifikasi sanksi berupa penghentian operasional dan pembubaran koperasi," ujarnya.

Anung mengatakan pembubaran koperasi dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.

"Tahapan pembubaran koperasi oleh pemerintah dilakukan melalui identifikasi koperasi tidak aktif, verifikasi lapangan, publikasi dan penetapan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper