Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Surabaya Siapkan Rp2,6 Miliar Tebus Ijazah Siswa SMA

Pemkot tidak ingin anak-anak SMA di Surabaya putus sekolah karena terkait dengan indeks pembangunan manusia sekaligus meningkatkan jumlah pengangguran.
Aksi corat-coret antar pelajar SMA usai Ujian Nasional/Antara-Septianda Perdana
Aksi corat-coret antar pelajar SMA usai Ujian Nasional/Antara-Septianda Perdana

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan anggaran Rp2,6 miliar untuk program menebus ijazah siswa SMA yang ditahan oleh pihak sekolah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari para orang tua siswa terkait masalah biaya pendidikan di Surabaya yang berujung pada penahanan ijazah dan putus sekolah.

“Kita masih merekap agar bisa dilakukan intervensi, misalnya karena terkait biaya sekolah, tebus ijazah, dan putus sekolah, dan totalnya sudah lebih dari Rp2,6 miliar,” katanya, Senin (5/9/2022).

Dia mengatakan SMA se-derajat bukan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya, tetapi Pemkot memastikan akan terus fokus terhadap pendidikan anak-anak Surabaya. Apalagi, jenjang SMA sederajat merupakan salah satu pintu masuk menuju dunia kerja.

"Di Kota Surabaya ini jangan sampai ada anak putus sekolah hingga jenjang SMA Kelas XII. Karena ini berhubungan dengan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Surabaya. Penahanan ijazah juga membuat anak-anak tidak bisa bekerja," katanya.

Untuk itu, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini meminta kepada pihak sekolah yang masih melakukan hal itu agar mengumpulkan para orang tua siswa.

"Saya sampaikan, agar tidak terjadi fitnah, sebaiknya sekolah mengumpulkan para orang tua. Orang tua yang tidak bisa membebaskan ijazah anaknya, akan kami selesaikan,” tegasnya.

Eri menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan diharapkan persoalan penahanan ijazah pada siswa jenjang SMA sederajat di Kota Pahlawan tak berlarut-larut ke depannya.

Selain memberi perhatian pada SMA, Pemkot Surabaya juga memberi perhatian pada jenjang SD - SMP yang memang merupakan kewenangan Pemkot Surabaya.

"Kalau jenjang SD-SMP, sudah tidak boleh ada yang namanya bayar uang gedung, LKS (Lembar Kerja Siswa) dan macam-macam. Meskipun alasannya untuk infaq dan shodaqoh. Kita keliling untuk memastikan agar tidak ada pungli di sekolah,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper