Bisnis.com, MALANG — Penaikan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 3,75 persen diprediksikan bakal mempengaruhi penjualan rumah non-subsidi karena berdampak pada naiknya bunga KPR.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim, Makhrus Sholeh, mengatakan untuk perumahan bersubsidi, penaikan suku bunga acuan tidak akan berpengaruh karena bunga KPR sudah ditetapkan 5 persen, sedangkan sisanya disubsidi pemerintah.
“Anggota Apersi Jatim yang berjumlah ratusan sebagian besar bermain di rumah subsidi. Jadi pengaruhnya belum terasa,” ujarnya di Malang, Kamis (25/8/2022).
Menurut dia, pembeli rumah 80 persen dengan cara KPR. Hanya 20 persen yang membeli rumah secara tunai.
Agar penjualan rumah tidak terlalu berpengaruh saat ada penaikan bunga acuan, dia berharap, kenaikan bunga KPR jangan terlalu tinggi. Jika memungkinkan, tidak perlu naik.
Hal itu terjadi, karena bunga KPR yang dipatok perbankan sebenarnya sudah tinggi, di kisaran 10-12 persen/tahun, jauh dari bunga tabungan dan giro yang di kisaran 3-4 persen.
Baca Juga
Dengan KPR yang tidak naik, kata dia, maka penjualan rumah bisa tetap terjaga baik. Apalagi daya beli masyarakat sebenarnya belum benar-benar pulih terdampak Covid-19.
Jika mengacu siklus 10 tahunan krisis ekonomi, kata dia, mestinya pada dalam dua tahun terakhir memasuki masa reborn. Namun karena memasuki krisis, menjadi tertunda.
Oleh karena itulah, dia memperkirakan, tahun ini ekonomi betul-betul pulih dan daya beli masyarakat dapat meningkat. Terutama pada semester II/2022.
Indikasi sederhananya, kata dia, penjualan rumah dari anggota Apersi Jatim. Pada semester I/2022, anggota berhasil menjual rumah sebanyak sekitar 10.000 unit, sedangkan pada semester II/2022 diperkirakan melampaui penjualan semester sebelumnya, setidaknya sama.
Dengan antusiasme pasar dalam menyerap bersubsidi, Makhrus meminta, agar masyarakat yang membutuhkan rumah segera membeli rumah. Apalagi harga rumah bersubsidi masih belum ada penaikan.
“Subsidi pemerintah terhadap konsumen rumah bersubsidi sangat banyak, sekitar Rp40 juta dalam bentuk subsidi bunga KPR maupun uang muka Rp4 juta,” ujarnya.
Adapun kendala dalam penjualan rumah, kata dia, banyak pemda masih kurang responsif terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung maupun terkait dengan lahan sawah dilindungi (LSD).
Dia mencontohkan, pengembang yang sudah membeli lahan sawah jauh sebelum ketentuan mengenai LSD diterbitkan, tetap sulit memperoleh izin, setidaknya sangat lama. “Ini dapat mengganggu realisasi pembangunan rumah, terutama bersubsidi yang banyak dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.(K24)