Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Minta Pengembang di Surabaya Cepat Menyerahkan Sarana Umum

Untuk mempercepat proses penyerahan PSU, kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan. Ilustrasi./Bisnis-Arief Hermawan P.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan. Ilustrasi./Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya meminta pengembang perumahan di Surabaya untuk mempercepat proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) sesuai dengan kewajibannya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajat menjelaskan penyerahan PSU tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9/2009, Peraturan Daerah Kota Surabaya No.7/2010, dan Peraturan Wali Kota Surabaya No.14/2016.

“Untuk mempercepat proses penyerahan PSU, kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya dalam rilis, Selasa (23/8/2022).

Dia mengatakan hingga Juli 2022, Pemkot Surabaya sudah menerima sebanyak 14 lokasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari 4 pengembang perumahan dengan total luasan lahan mencapai 402.572,55 m2. Secara total sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) mencapai Rp972,3 miliar.

“Sedangkan target penyelesaian PSU sampai dengan 2024 sebanyak 50 pengembang dengan 96 perumahan. Khusus Agustus ini, kami targetkan ada lima pengembang lagi yang menyerahkan PSU,” katanya.

Irvan mengatakan dalam penyerahan PSU, DPRKPP menemui sejumlah kendala dari pengembang kepada Pemkot Surabaya. Pertama adalah kondisi lapangan belum memenuhi prosentase untuk penyerahan PSU secara fisik.

“Kedua, pengembang belum memenuhi persyaratan administrasi. Antara lain, kewajiban penyediaan sarana pemakaman, belum memenuhi kewajiban pelunasan PBB, serta alas hak pada bidang PSU yang akan diserahkan masih menjadi satu dengan sertifikat induk milik pengembang," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan site plan, dan belum terpenuhinya syarat administrasi oleh pengembang serta bidang PSU yang tumpang tindih dengan aset pemkot, hingga terdapat perbedaan subjek hukum pengembang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler