Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Perda Investasi, Kadin Jatim Usul Pengusaha Lokal Dilibatkan

Dalam perubahan atau revisi aturan investasi perlu poin keterlibatan pengusaha lokal/daerah, paling tidak sebesar 20 persen dalam pengerjaannya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) menyapa warga di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019)./Antara-Zabur Karuru
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) menyapa warga di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, SURABAYA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mendukung rencana perubahan aturan investasi dalam Perda No.2 Tahun 2019 yang bertujuan untuk semakin memudahkan investasi.

“Intinya sepanjang aturan itu lebih memudahkan untuk investasi, ya kita sangat mendukung, karena Jawa Timur masih sangat dilirik investasi asing yang kendalanya selama ini ya di perizinan itu,” kata Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto kepada Bisnis, Kamis (4/8/2022).

Meski begitu, lanjut Adik, Kadin Jatim juga ingin mengusulkan agar dalam perubahan atau revisi aturan investasi tersebut juga perlu ditambahkan poin tentang keterlibatan pengusaha lokal/daerah di sektor Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penamanan Modal Dalam Negeri (PMDN), paling tidak sebesar 20 persen dalam pengerjaannya.

“Jadi jangan hanya perusahaan dari Jakarta saja, dan apabila ada pengusaha lokal dan daerah yang sudah mampu mengerjaan pekerjaan dengan standar teknologi tinggi (hightech) sebaiknya diutamakan pengusaha daerah yang mengerjakan,” imbuhnya.

Diketahui saat ini Pemprov Jatim bersama dengan DPRD Jatim tengah menggodok isi perubahan PerdaNo.2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal. 

Perubahan perda tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemprov Jatim untuk dapat lebih memacu investasi di Jatim baik dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga penanaman modal asing (PMA) agar pengusaha memiliki kepastian hukum.

Terdapat 21 pasal yang akan dibahas dalam perubahan perda ini, serta ada penambahan pasal baru dengan menyesuaikan peraturan perundang undangan. Dalam perubahan perda ini juga akan diatur tentang pemberian beragam insentif bagi investor dengan mengacu pada PP No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. 

Khusus untuk PMA di Jatim, juga akan ada aturan soal pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta aturan penggunaan tenaga kerja asing utamanya untuk transfer of knowledge.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper