Bisnis.com, SURABAYA — Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak di Jatim meluas dan menjangkiti 118.849 ekor ternak.
Data Dinas Peternakan Jatim per 26 Juni 2022 mencatat, jumlah kasus PMK dalam satu hari tersebut bertambah sebanyak 4.644 ekor. Dari total kasus, sebanyak 96.254 ekor (80,98 persen) saat ini sedang sakit atau telah bertambah 3.459 ekor.
Sedangkan sebanyak 638 ekor (0,54 persen) hewan ternak yakni sapi telah mati atau bertambah 10 ekor. Sebanyak 875 ekor (0,73 persen) terpaksa harus dipotong atau bertambah 14 ekor.
Sementara, dari total kasus yang terjadi, sebanyak 21.082 ekor (17,73 persen) berhasil sembuh dengan hilangnya gejala klinis PMK atau bertambah 1.161 ekor sapi telah sembuh pada 26 Juni.
Posko Terpadu Penanganan PMK Jatim juga mencatat bahwa jumlah kematian hewan ternak pada 26 Juni banyak terjadi di Kota Batu mencapai 105 ekor, disusul Jombang 25 ekor, Bondowoso 22 ekor, Jember 18 ekor, Gresik 14 ekor, Bojonegoro 9 ekor, Bangkalan 4 ekor dan Kediri 1 ekor.
Adapun wilayah wabah PMK di Jatim berada di 4 daerah yakni Lamongan, Gresik, Mojokerto, dan Sidoarjo. Sedangkan status wilayah tertular berada di 34 kota/kabupaten.
Baca Juga
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan sejak 24 Juni lalu, Pemkot Surabaya Sudah memulai program vaksinasi PMK pada hewan ternak dengan target sebanyak 600 dosis untuk sapi perah dan sapi potong.
“Target vaksinasi PMK tahap satu ini akan diberikan untuk sapi yang tidak akan disembelih minimal 1 tahun. Selain itu, juga diberikan pada ternak sehat berdasarkan hasil pemeriksaan veteriner,” jelasnya, Senin (27/6/2022).
Dia mengatakan pemberian vaksin tahap pertama yang akan berakhir pada 7 Juli mendatang ini juga bisa diberikan pada anak sapi yang telah berusi minimal 2 minggu.
“Untuk hewan ternak yang sehat, kami memberikan vitamin. Sehingga, kami sudah memiliki pemetaan lokasi untuk pelaksanaan vaksinasi,” imbuhnya.
Antiek menambahkan, untuk mengantisipasi kebutuhan hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha, para petugas medik/paramedik veteriner DKPP Kota Surabaya sudah diterjunkan untuk memastikan kesehatan hewan ternak yang masuk ke Surabaya.
“Hewan kurban yang diperjualbelikan, harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal, serta harus sesuai rekomendasi dan aturan dari DKPP, serta camat di masing-masing wilayah,” imbuhnya.