Bisnis.com, SURABAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan meluncurkan layanan pembayaran pajak daerah secara digital guna mempermudah para wajib pajak.
Direktur Konsumer Ritel dan Usaha Syariah Bank Jatim, Arief Wicaksono mengatakan layanan pembayaran pajak digital tersebut di antaranya untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau e-BPHTB dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau e-SPTPD.
“Bank Jatim akan selalu berinovasi dan mendukung program-program yang dilakukan oleh Pemkab Lamongan, serta berjalanan beriringan menuju era digitalisasi guna mempermudah setiap pembayaran pajak,” ujarnya dalam rilis, Kamis (9/6/2022).
Arief menjelaskan melalui sistem e-BPHTB dan e-SPTPD ini, wajib pajak dapat mengisi formulir sekaligus pelaporan dari sistem tersebut. Setelah semua proses administrasi selesai, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi J-Connect Bank Jatim tanpa perlu datang dan antre ke kantor Bank Jatim.
“Melalui launching digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat seperti terhindar dari human error, akuntanbilitas yang lebih terjamin dan tentunya efisiensi waktu bagi wajib pajak,” imbuhnya.
Bagi Bank Jatim sendiri, tambahnya, kolaborasi pengembangan digitalisasi pembayaran pajak ini juga akan berpotensi untuk meningkatkan kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dikelola oleh Bank Jatim.
Baca Juga
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menambahkan, kemudahan pembayaran pajak tersebut diharapkan dapat mewujudkan tertib pelaporan dan tertib pembayaran sehingga mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan.
“Semoga kemudahan pembayaran pajak melalui program ini bisa mengoptimalkan PAD Kabupaten Lamongan, sekaligus dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran,” imbuhnya.