Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Surabaya Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Tol Sumo

Pemkot Surabaya akan memberikan biaya pengobatan hingga pendampingan trauma healing kepada para keluarga korban kecelakaan.
Bantuan Pemkot Surabaya untuk korban kecelakaan Tol Sumo. Dok. Humas Pemkot Surabaya
Bantuan Pemkot Surabaya untuk korban kecelakaan Tol Sumo. Dok. Humas Pemkot Surabaya

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan menanggung semua perawatan dan pengobatan korban kecelakaan di Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400 A, Desa Penompo Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada 16 Mei 2022.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menyampaikan kepada keluarga korban untuk tidak khawatir soal pengobatan dan biaya perawatan di RS, karena Pemkot Surabaya siap hadir memberikan pendampingan hingga korban selamat dinyatakan sembuh. 

"Tadi saya sampaikan di setiap RS juga ada perwakilan Pemkot Surabaya, sehingga saya minta keluarga untuk tenang, saat berada di RS ketika membutuhkan apapun tinggal colek saja perwakilan pemkot di sana,” katanya dalam rilis, Selasa (17/5/2022).

Selain itu, lanjutnya, Pemkot Surabaya juga akan memberikan pendampingan trauma healing kepada para keluarga. Jika ada yang ditinggalkan orang tuanya, maka menjadi kewajiban Pemkot Surabaya memberikan jaminan untuk terus mendapatkan pendidikan sampai jenjang paling tinggi.

Eri mengatakan selain Pemkot Surabaya, PT Jasa Raharja juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus di Kantor Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal pada 17 Mei 2022.

“Hari ini, santunan korban meninggal langsung diberikan oleh Pak Dirut Jasa Raharja sendiri, kami matur nuwun atas nama mewakili korban kecelakaan,” imbuhnya.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan pihaknya tidak hanya memberikan bantuan berupa santunan, tetapi juga akan membantu meningkatkan kemampuan ekonomi dengan memberikan pelatihan dan sebagainya agar keluarga yang ditinggalkan bisa survive pasca kejadian tersebut. 

"Bantuan ini tidak menjadi batas maksimal karena kami telah berintegrasi dan berkolaborasi dengan BPJS, artinya yang digunakan pertama adalah santunan dari Jasa Raharja, kemudian bisa ditingkatkan kalau misal dirasa kurang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan," ujarnya. 

Adapun Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada masing-masing korban meninggal dunia senilai Rp50 juta, sedangkan untuk korban luka-luka senilai Rp20 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper