Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda Perlindungan PMI di Jatim Disahkan, Ini Penjelasan Khofifah

Ini menjadi bentuk komitmen bersama bahwa pemerintah memberikan pelidungan para pekerja migran dari hulu ke hilir.
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air./Antararn
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air./Antararn

Bisnis.com, SURABAYA -  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jatim pada 21 Maret 2022 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan Perda tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran bahkan sebelum dan setelah keberangkatan ke negara tujuan. 

"Alhamdulillah Raperda tentang perlindungan PMI resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya pelidungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya,” katanya dalam rilis, Senin (21/3/2022). 

Dia mengatakan sebelumnya, Pemprov Jatim telah memiliki Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, yang dibentuk berpedoman pada UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. 

Namun, katanya, dalam regulasi itu masih perlu ada penyesuaian sehingga DPRD Provinsi Jatim berinisiatif mengusulkan raperda ini. 

"Ada 3 hal yang ingin dicapai dalam raperda baru ini, pertama adalah terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. Kedua, terjaminnya ketersediaan SDM, sarana, prasarna dan nggaran, lalu memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI,” jelasnya.

Menurutnya, pekerja migran merupakan pejuang keluarga dan pahlawan devisa sehingga sudah selayaknya mendapatkan hak dari negara untuk memperoleh keamanan, layanan, dan pemenuhan hak baik sebelum, selama maupun setelah bekerja.

Khofifah menerangkan, dalam Raperda Perlindungan PMI ini terdapat beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yakni Perda No 4 Tahun 2016. 

Beberapa ketentuan di antaranya, pembinaan oleh pemprov yang tidak hanya dilakukan terhadap calon PMI dan PMI tetapi juga pada keluarganya, melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial agar keluarga juga dapat meningkatkan kesejahteraan.

“Selain itu, juga diatur mengenai ketentuan sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memiliki kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja bersertifikat, serta memiliki dokumen sebagai syarat penempatan di negara tujuan.

Ketetentuan soal fasilitas pemulangan PMI ke daerah asal juga diatur, termasuk terdapat fasilitasi penyelesaian permasalahan PMI dalam beberapa hal misalnya meninggal dunia, sakit, cacat, kecelakaan, tindak kekerasan fisik atau seksual, hilangnya akal budi, penipuan dan PHK, serta hak lain yang belum diterima oleh PMI. 

“Diharapkan perda ini diikuti dengan perda di kota/kabupaten yang warganya ada yang menjadi PMI, dan keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus dilakukan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper