Bisnis.com, MALANG — Penerimaan cukai di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II diprediksi mengalami shortfall Rp3 triliun dari target penerimaan Rp67 triliun pada 2024.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, mengatakan shortfall terjadi karena kinerja industri hasil tembakau golongan I mengalami penurunan seperti Gudang Garam dan Sampoerna karena terdampak tarif cukai.
“Di sisi lain, kinerja IHT golongan II dan III justru bagus, terutama produsen SKT,” ujarnya pada Press Conference APBN KiTa Regional Jawa Timur s.d 31 Maret 2024 di Aula Balai Diklat Keuangan Malang, Jawa Timur, Jumat (26/4/2024).
Namun secara agregat, kata dia, kinerja IHT PR golongan II dan III tidak mampu menutup penerimaan yang menurun karena menurunnya kinerja PR golongan I.
Untuk meningkatkan kinerja, ujar dia, PR golongan II memang melirik untuk mengembangkan produksi SKT karena tarif cukainya lebih kecil. Hasilnya, produk mereka diterima pasar.
Namun, dia menegaskan, karena tarif cukainya rendah, maka penerimaan cukai secara agregat tidak bisa tinggi karena tidak terserapnya produk SKM yang cukainya lebih tinggi.
Baca Juga
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Jatim, Taukhid, menambahkan capaian penerimaan cukai terkontraksi sebesar 11,68% (yoy). Hal ini merupakan dampak penurunan pemesanan pita cukai HT pada periode November-Desember 2023 (fasilitas penundaan pembayaran 60 hari).
Sedangkan produksi rokok sampai dengan Maret 2024 tumbuh sebesar 1,49 miliar batang atau setara 3,52% (yoy) dibanding periode yang sama pada 2023. Pertumbuhan produksi ini akan berdampak pada realisasi penerimaan cukai pada periode Juni 2024 karena adanya fasilitas penundaan.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II Agus tidak memungkiri, kinerja produksi IHT pada semester I/2024 tidak sebagus triwulan I/2024 dengan berakhirnya kebijakan fasilitas penundaan pembayaran. Oleh karena itulah, dia memproyeksikan, target penerimaan sebesar Rp67 triliun pada 2024 bakal sulit tercapai.
Dia memperkirakan, realisasi penerimaan cukai hanya mampu menembus Rp64 triliun sehingga mengalami shortfall Rp3 triliun.
Meski begitu, dia mengatakan, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II tetap berupaya keras agar target penerimaan cukai 2024 dapat tercapai salah satunya adalah Gempur Rokok Ilegal.
“Memang terjadi peningkatan, tetapi ada sifat khusus dari pungutan cukai, dari jenisnya ada SKM dan SKT, justru meningkat di sisi SKT. Namun, secara pungutan pajaknya jauh lebih kecil dari SKM,” tambah Agus.
Dia menilai, industri rokok memiliki kendala perizinan yang sulit didapatkan karena faktor pembatasan untuk kepentingan kesehatan yang dilematis, perolehan izin tersebut dapat dilakukan dengan menggandeng kementerian terkait agar dapat dibimbing dan dibantu untuk berkembang.
“Mudah-mudahan bisa jadi tools untuk menumbuh kembangkan industri rokok di Jawa Timur,” ucapnya. (K24)