Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Polisi Divonis 10 Bulan Penjara karena Menganiaya Jurnalis

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada saksi korban Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp21.850.000.
Dua terdakwa kasus penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi, Brigadir Polisi Kepala Purwanto (kanan) dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022). Kedua terdakwa tersebut divonis sepuluh bulan penjara karena terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers./Antara-Rizal Hanafi
Dua terdakwa kasus penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi, Brigadir Polisi Kepala Purwanto (kanan) dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022). Kedua terdakwa tersebut divonis sepuluh bulan penjara karena terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers./Antara-Rizal Hanafi

Bisnis.com, SURABAYA - Dua polisi selaku terdakwa penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada saksi korban Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp21.850.000.

Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Meski diputus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa karena selama ini kedua terdakwa tidak ditahan mengingat tenaganya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan.

Tak hanya itu, putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan kemudian menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Firman dan Purwanto.

Sedangkan jaksa penuntut umum Winarko mengaku hal senada, mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Pikir-pikir," kata Jaksa Winarko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper