Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Surabaya Siapkan Uji Coba Pembukaan Taman Rekreasi KBS & SNQ

Uji coba ini ini menyusul adanya surat edaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang panduan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan prokes pada uji coba pembukaan usaha pariwisata taman rekreasi di daerah dengan PPKM Level 3.
Ilustrasi- Kebun Binatang Surabaya sebelum wabah virus Corona/Antara-Zabur Karuru
Ilustrasi- Kebun Binatang Surabaya sebelum wabah virus Corona/Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya tengah mempersiapkan rencana uji coba pembukaan taman rekreasi yakni Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Surabaya North Quay (SNQ) setelah asesmen situasi Covid-19 semakin turun level.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan persiapan uji coba ini ini menyusul adanya surat edaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang panduan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan prokes pada uji coba pembukaan usaha pariwisata taman rekreasi di daerah dengan PPKM Level 3.

“Saat ini kami masih melakukan koordinasi karena baru kemarin kami menerima kabar jika beberapa taman rekreasi sudah boleh dibuka,” katanya dalam rilis, Kamis (30/9/2021).

Dia menjelaskan, dalam SE tersebut juga memuat daftar taman rekreasi yang akan dilakukan uji coba penerapan prokes tahap I dan II di Jatim. Dari 9 taman rekreasi yang akan uji coba di Jatim, 2 taman rekreasi di antaranya ada di Surabaya yakni KBS dan SNQ.

“Kami juga masih mempelajari dulu SE nya, tetapi yang paling penting adalah dalam pembukaan taman rekreasi nanti tetap aman. Diharapkan minggu depan sudah bisa dibuka kembali,” ujarnya.

Eri menambahkan dalam masa uji coba tersebut, pelaku usah pariwisata taman rekreasi juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu cara melakukan skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

“Prokesnya nanti tentu yang pertama, tidak ada bentuk pembayaran secara tunai, semuanya harus non-tunai. Kedua, jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Ketiga, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” sebutnya.

Untuk itu, Eri meminta para pelaku usaha pariwisata dan taman rekreasi mulai mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi, dan disampaikan kepada Kemenparekraf untuk selanjutnya diproses di Kemenkes.

Diketahui, dalam SE itu juga disebutkan, bahwa anak berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki taman rekreasi yang sedang dilakukan uji coba. Pengunjung juga wajib sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama, serta mematuhi prokes.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper