Bisnis.com, SURABAYA - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menilai pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini diharapkan diikuti dengan peningkatan target pajak daerah.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno di Surabaya, Jumat (24/9/2021), mengatakan, ekonomi saat ini sudah mulai menggeliat dan bisnis-bisnis juga sudah mulai berjalan.
"Harapannya, dengan kondisi ini mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong Pemerintah Kota Surabaya agar meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dengan target 90 persen. Hal ini, kata dia, seiring dengan adanya sejumlah pelonggaran di sektor perdagangan.
"Pada 2020 bisa menyentuh di angka 75 persen. Kami minta ada target sampai 90 persen untuk 2021 ini," katanya.
Selain itu, menurut politisi PDIP Surabaya ini, target tersebut sekaligus untuk mengedukasi para pelaku usaha agar tetap patuh terhadap kewajiban pajak. Sebagai bentuk dukungan peningkatan penghasilan asli daerah (PAD).
"Ini perekonomian sudah berjalan, jadi ini juga sebagai upaya memunculkan kesadaran dari para pengusaha untuk patuh pajak. Karena pajak ini juga akan kembali kepada masyarakat Surabaya," katanya.
Baca Juga
Anas pun berharap dengan dimulainya pemulihan di sektor ekonomi diikuti dengan meningkatnya pendapatan dari sektor lainnya di Kota Surabaya.
"Semoga perekonomian ini bergerak, pendapatan pemerintah pun juga bertambah. Sekali lagi ini semua juga akan kembali ke masyarakat juga," katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, dengan diperbolehkannya para pedagang berjualan mulai hingga pukul 24.00 WIB menunjukkan sudah waktunya ekonomi di Kota Pahlawan, Jawa Timur, bergerak.
"Geliat roda perekonomian di Kota Surabaya mulai meningkat seiring dengan melandainya kasus Covid-19," kata Eri.
Kondisi inipun, lanjut dia, diikuti sejumlah pelonggaran salah satunya pelonggaran jam operasional usaha yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM.