Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Seputar Malang

Operasi menyasar rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Petugas gabungan menyisir toko grosir rokok di wilayah kerja Kanwil BC Jatim II pada Operasi Gempur Rokok Ilegal 2021./Istimewa
Petugas gabungan menyisir toko grosir rokok di wilayah kerja Kanwil BC Jatim II pada Operasi Gempur Rokok Ilegal 2021./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Kanwil Bea dan Cukai Jatim II berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal lewat rokok Operasi Gempur Rokok Ilegal 2021.

Kepala Kanwil BC Jatim II Oentarto Wibowo mengatakan upaya memberantas peredaran rokok ilegal lewat operasi gempur yang telah dilaksanakan mulai 16 Agustus 2021 masih digalakkan oleh seluruh satker vertikal Bea Cukai di masing-masing wilayah pengawasan.

“Kanwil BC Jatim II bersinergi dan berkolaborasi dengan satker di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan strategi operasi,” katanya, Jumat (24/9/2021).

Selama 2021 Kanwil Bea Cukai Jatim II, dia menegaskan, terus melaksanakan operasi pasar menelusuri perusahaan jasa titipan (PJT), menyisir penjual rokok eceran, hingga visiting pengusaha barang kena cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal.

Objek Operasi Gempur Rokok Ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam kurun 16 Agustus hingga 19 September 2021, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal, 3.820 gram TIS dan 220,91 liter MMEA dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.469.236.534.

“Di samping menjalankan tugas pengawasan, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga melaksanakan edukasi seputar rokok ilegal,” ujarnya.

Oentarto menegaskan pula, kampanye rokok yang tidak dilekati pita cukai atau biasa disebut rokok polos sebagai salah satu ciri rokok ilegal tak henti-hentinya digaungkan.

Operasi Gempur Rokok Ilegal yang selalu menemukan barang bukti rokok ilegal, kata dia, menandakan bahwa peredaran rokok tersebut riil di lapangan. Hal itu terjadi karena pasar rokok ilegal masih ada, terutama dengan semakin tingginya harga legal karena adanya penaikan tarif cukai setiap tahunnya.

“Karena itulah, dengan daya beli masyarakat yang masih rendah akibat pandemi, maka tidak pada tempatnya tarif cukai dinaikkan lagi pada 2022. Industri hasil tembakau akan semakin terpuruk jika harga rokok semakin tinggi dengan naiknya tarif cukai,” katanya.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper