Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksinasi di Kediri 30 Agustus, Digelar di 26 Titik, Kuota 6.934 Sasaran

Berdasar pengumuman pemerintah setempat, peserta vaksin harus berusia 18 tahun, memiliki KTP/domisili di Kabupaten Kediri.
vaksin Covid-19 jenis Pfizer dan Moderna buatan Amerika Serikat./inquirer.net
vaksin Covid-19 jenis Pfizer dan Moderna buatan Amerika Serikat./inquirer.net

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kabupaten Kediri melaksanakan vaksinasi Covid-19 di 26 titik dengan kuota 6.934 sasaran pada Senin (30/8/2021).

Berdasar pengumuman pemerintah setempat, peserta vaksin harus berusia 18 tahun, memiliki KTP/domisili di Kabupaten Kediri.

"Bagi warga KTP luar Kabupaten Kediri yang berdomisi di Kabupaten Kediri wajib menunjukkan surat domisili," tulis pengumuman yang dipublikasi Minggu (29/8/2021).

Adapun cara mendaftar program ini menghubungi pelaksana vaksinasi, perangkat desa, puskesmas maupun klinik bersangkutan.

Sementara lokasi vaksinasi hari ini, digelar diberbagai lokasi, mulai balai desa sampai puskesmas. Pondok pesantren dan kantor polisi juga jadi lokasi.

Rinciannya vaksin, lokasi serta kuota terlampir dalam gambar sbb:

Vaksinasi di Kediri 30 Agustus, Digelar di 26 Titik, Kuota 6.934 Sasaran

Sementara merujuk data Kemenkes, per 29 Agustus, Kabupaten Kediri telah memvaksin 412.350 orang atau 32,28 persen dari target. Sedangkan capaian secara provinsi sebanyak 29,72 persen.

Kabupaten Kediri telah menerima 749.317 dosis vaksin, dipakai 655.263 dosis, dan tersisa 94.054 dosis. Rata-rata dalam sepekan daerah ini memvaksin 5.443 orang. Saat ini, estimasi stok cukup untuk 17 hari.

Vaksinasi di Kediri 30 Agustus, Digelar di 26 Titik, Kuota 6.934 Sasaran

Dalam perkembangan lain, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik sudah mendapatkan kelonggaran dengan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan di dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Ia menyebutkan persyaratan PPDN, yakni pelaku perjalanan antarprovinsi, menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut, kata dia, menunjukkan hasil negatif antigen H-1.

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara menunjukkan hasil negatif PCR H-2.

Berikutnya, perjalanan dengan pesawat antarkabupaten/kota di Jawa dan Bali, kata Kapolri, harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

"Akan diberikan sanksi tegas bagi petugas yang tidak melakukan pemeriksaan yang benar dalam pelaksanaan penyekatan," ucap Sigit, dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri, Minggu (29/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Pemkab Kediri, Kemenkes dan Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper