Bisnis.com, MALANG—Peredaran rokok ilegal lewat perusahaan jasa pengiriman di Malang sebanyak 223.472 batang kembali berhasil digagalkan petugas Bea Cukai setempat.
Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pada Senin (14/4/2025) pihaknya melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang.
“Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk sebanyak 151 koli = 11.030 bungkus dengan total 218.872 batang tanpa dilekati pita cukai. Tim selanjutnya melakukan penegahan terhadap barang.
Selanjutnya, Hari Selasa (15/4/2025), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman paket yang diduga berisi rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Tumenggung Suryo, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Tim Bea Cukai Malang melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemantauan terhadap paket tersebut, setelah paket sampai pada jasa ekspedisi. Tim melakukan pemeriksaan dari hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli= 230 bungkus dengan total 4.600 batang. Selanjutnya, Tim melakukan penegahan terhadap barang dan membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga
Menurutnya, operasi ini menghasilkan penindakan 223.472 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp332,7 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp167,2 juta.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso menilai penindakan rokok illegal di jalur distribusi sebenarnya masih kurang efektif didalam memberikan efek jera pada produsen maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jalur distribusi tersebut.
Namun demikian, kata dia, upaya Bea Cukai mempersempit peredaran rokok illegal harus diapresiasi dan terus didukung, meksi saat ini pemda maupun institusi yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan praktik illegal nampaknya masih setengah hati didalam mendukung kinerja Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal.
Langkah-langkah kooperatif melalui pendekatan persuasif secara intensif dan berkelanjutan pada produsen illegal untuk bisa masuk ranah legal formal, Joko menilai, harus terus dilakukan dengan kerja sama yang melibatkan berbagai pihak, seperti tokok agama, tokoh Masyarakat maupun kepala daerah serta APH.
“Di sisi lain, pemerintah juga harus mengevaluasi kebijakan tarif cukai agar menciptakan iklim yang kondusif bagi industri hasil tembakau,” ucapnya. (K24)