Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pamekasan Kembali Membuka Sejumlah Lokasi Wisata

Pengelola objek wisata itu harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Bukit Kehi, salah satu objek wisata di Desa Kertagena Daya, Kecamatan Kadur, Pamekasan yang selama ini sempat ditutup akibat pandemi Covid-19./Antara-Abd Aziz.
Bukit Kehi, salah satu objek wisata di Desa Kertagena Daya, Kecamatan Kadur, Pamekasan yang selama ini sempat ditutup akibat pandemi Covid-19./Antara-Abd Aziz.

Bisnis.com, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur memperbolehkan pengelola objek wisata membuka kembali sejumlah lokasi wisata yang ada wilayah itu, setelah sebelumnya ditutup untuk menekan kasus Covid-19.

"Kami sudah menyampaikan surat edaran ke masing-masing pengelola objek wisata tentang ketentuan ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Totok Hartono di Pamekasan, Sabtu (28/8/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan memperbolehkan dibukanya kembali objek wisata bagi wisatawan itu karena kondisi di Pamekasan sudah membaik.

Hanya saja, sambung Sekda, para pengelola objek wisata itu harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Pengelola objek wisata harus menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan memperhatikan kapasitas tampung objek, sementara pengunjung harus menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

"Ketentuan sama, yakni (pengunjung) tidak boleh lebih dari 50 persen (dari daya tampung). Pengelola juga harus menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh, disamping tempat cuci tangan atau hand sanitizer," katanya.

Terkait ketentuan ini, sambung dia, Pemkab Pamekasan telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola objek wisata, dan para pengurus kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang ada di Kabupaten Pamekasan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan agar melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung di sejumlah objek wisata yang ada di Pamekasan ini," katanya.

Para pengelola objek wisata dan pengunjung tempat wisata yang abai pada penegakan disiplin protokol kesehatan maka akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper