Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 26 pelaku usaha di Kota Malang terjaring operasi PPKM Darurat dan menjalani sidang tindak pidana ringan secara hybrid di Gedung Mini Blok Office, Kota Malang, Senin (19/7/2021).
Wali Kota Malang H. Sutiaji mengatakan sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat. Tindakan ini dilakukan setelah melalui berbagai proses tahapan.
“Sebelum dilakukan penindakan, peringatan secara persuasif sudah kami lakukan, toleransi sudah. Kami sendiri yang turun langsung ke lapangan,” tegas Sutiaji.
Akibat tidak patuh, aparat sampai harus kucing-kucingan dengan para pedagang. Dalam aturan PPKM Darurat, batas maksimal membuka dagangan hingga pukul 20.00 WIB.
“Seharusnya sebelum jam itu semua aktivitas sudah harus dihentikan. Kita tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menegaskan, kondisi pandemi Covid-19 saat ini luar biasa, ICU penuh, UGD penuh, daftar antrean ke rumah sakit sangat banyak, dan daftar tunggu juga banyak. Hal ini harus disadari bersama untuk menjaga diri dari Covid-19.
Baca Juga
“Ini adalah kasus negara, bukan hanya Kota Malang saja. Negara harus mengambil sikap,” ucapnya.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, mengatakan sebanyak 26 pelanggaran yang terjadi selama operasi yustisi PPKM Darurat. Hari ini para pelanggar yang terjaring menjalani sidang Tipiring secara hybrid.
“Rata-rata pelanggar adalah dari bidang kuliner. Mereka kedapatan kelebihan jam buka yang harusnya pukul 20.00 WIB harus sudah tutup,” tegas Heru.
Sidang Tipiring secara virtual ini dilakukan, kata dia, karena kondisi Kota Malang yang masih dalam masa pandemi. Oleh karena itu, pihaknya berusaha mengadakan sidang secara virtual.
Peserta sidang Tipiring virtual, Eny mengatakan kaget ketika tiba-tiba Satpol PP sudah masuk ke warung bakso yang dikelolanya. Hal ini menjadi pembelajaran agar pedagang tidak sembarangan lagi dan tidak mematuhi peraturan pemerintah, kejadian seperti yang dialaminya agar tidak menimpa orang lain.
“Lebih baik pedagang taat pada aturan yang dikeluarkan pemerintah. Denda Tipiring Rp100.000,00 dalam kondisi sulit seperti saat ini tentu sangat menyulitkan,” kata Eny.
Dalam situasi PPKM Darurat seperti saat ini untuk mendapatkan uang Rp100.000,00 hingga Rp200.000,00 sangatlah susah. Apalagi kalau sampai terjaring operasi dan membayar dengan tentu sangat memberatkan.(K24)