Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restoran Layani Makan di Tempat di Surabaya Disanksi

Sedangkan aturan PPKM, hanya berlaku untuk pelayanan take away (makan dibawa pulang) dan online food (layanan pesan antar makanan daring).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021)./Satpol PP Surabaya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021)./Satpol PP Surabaya.

Bisnis.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan membuka pelayanan dine in atau makan dan minum di tempat di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Kemarin, petugas telah menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (18/7/2021).

Menurut dia, restoran yang ditertibkan tersebut salah satunya adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut, kata dia, dengan terang-terang membuka pelayanan dine in atau makan dan minum di tempat.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga menyayangkan restoran tersebut juga beriklan terkait pelayanan tersebut di salah media. Padahal, lanjut dia, aturan PPKM Darurat disertai dengan surat edaran wali kota sudah jelas melarang pelayanan dine in, apalagi diiklankan.

Sedangkan aturan PPKM, hanya berlaku untuk pelayanan take away (makan dibawa pulang) dan online food (layanan pesan antar makanan daring).

"Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan dine ketakutan. Petugas langsung menyingkrikan kursi yang ada di restoran itu," ujarnya.

Selain itu, kata dia, petugas juga mencopot pamflet pengumuman di pintu kaca depan restoran yang bertuliskan "we're open monday to friday, dine in, take away, online food" dan diganti oleh petugas dengan pamflet bertuliskan "no dine in".

"Peringatan langsung berhenti dan denda Rp500 ribu," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno sebelumnya mengatakan, sempat menjumpai sejumlah tempat usaha seperti restoran, resto dan kafe di wilayah Gubeng, Surabaya yang tidak menjalankan aturan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021.

"Sesuai ketentuan PPKM Darurat, restoran dan kafe hanya dapat menerima pesanan take away. Namun di Gubung masih ditemui beberapa restoran dan kafe yang menerima konsumen makan dan minum di tempat," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya smeminta Satpol PP bertindak tegas dengan menertibkan tempat usaha besar tersebut. Harapannya, lanjut dia, penertiban yang dilakukan Satpol PP bisa berlaku adil untuk semua tempat usaha baik yang kecil, sedang dan besar.

"Jangan sampai ada pembiaran untuk tempat usaha besar, sedangkan untuk tempat usaha kecil seperti PKL (pedagang kaki lima) diperlakukan dengan tegas," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper