Bisnis.com, MALANG — Pelaku yang memainkan oksigen dapat dikenakan pidana setinggi-tingginya 6 tahun dan denda Rp2 miliar.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan hal itu pada Dialog Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi: Taat PPKM Darurat Harga Mati, lewat live streaming, Selasa (6/7/2021).
“Pelaku dijerat dengan UU Perdagangan, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen,” katanya.
Advisor Menko Maritim dan Investasi Damar Susilaradeya menambahkan pemerintah terus berupaya mencukupi kebutuhan oksigen di tengah tingginya permintaan saat angka Covid menaik.
Cara yang ditempuh pemerintah, memprioritaskan pengalokasian oksigen untuk kesehatan dibandingkan kepentingan yang lain, seperti industri. Dilakukan pemerintah juga, opsi mengimpor tabung oksigen serta konsentrator oksigen. Dengan cara ini, dalam masa PPKM Darurat persediaan oksigen diproyeksikan aman.
Terkait dengan isu kenaikan harga obat yang banyak dibutuhkan pada masa PPKM Darurat, kata Ramadhan, polisi terus memantau perdagangan obat-obat di pasar online maupun langsung.
Baca Juga
Selain itu, polisi juga memantau langsung ke pabrik obat-obatan, serta distribusi. “Jika ada pelanggaran, maka pelakunya bisa dijerat dengan UU Perdagangan, Perlindungan Konsumen, dan UU Kesehatan,” ujarnya.
Terkait dengan kasus Covid di Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menegaskan kasus aktif sebelumnya tertinggi mencapai 26.000 pasien, namun kini sudah mencapai 91.000 pasien.
“Jadi kasus aktifnya double digit, namun sekarang double digit-nya gemuk,” katanya.
Jumlah RS di Jakarta, kata dia, sebanyak 193 dengan tempat tidur sebanyak 24.000. Saat ini, 13.000 bed di RS sudah dimanfaatkan untuk pasien Covid sehingga sudah melampaui anjuran dari pemerintah.
BOR RS di Jakarta, kata dia, sudah mencapai 93 persen, sedangkan ICU 94 persen. Setiap hari, sebenarnya selalu ada penambahan bed di RS, namun tidak mengejar pertambahan kasus positif baru.
Oleh karena itulah, Pemda DKI Jakarta menyediakan tenda-tenda dalam kapasitas besar untuk dapat menampung pasien Covid. Penyediaan tenda itu terealisasikan atas kerja sama dengan OPD di lingkup Pemprov DKI, BNPB, Kemenkes, dan lainnya.
Langkah lainnya, pemanfaatan Asrama Haji dan Jakarta Expo.(K24)