Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Covid, Bupati Pasuruan Instruksikan Puskesmas Intensifkan 3T

Mengantisipasi potensi kerumunan massa, seluruh Camat dapat melaksanakan patroli gabungan dengan pihak kepolisian dan TNI.
Puskesmas Ngempit, Kec. Kraton, merupakan salah satu Puskesmas di Kab. Pasuruan, yang diminta aktif laksanakan 3T./Istimewa
Puskesmas Ngempit, Kec. Kraton, merupakan salah satu Puskesmas di Kab. Pasuruan, yang diminta aktif laksanakan 3T./Istimewa

Bisnis.com, PASURUAN — Bupati Pasuruan M. Irsyad Yusuf menginstruksikan agar Puskesmas aktif dalam melakukan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment untuk menekan persebaran Covid-19.

Instruksi bupati itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati bernomor 100/353/424.011/2021 perihal Peningkatan Kewaspadaan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan tertanggal 18 Juni 2021.

“Peningkatan peran Puskesmas dalam melakukan screening terhadap Covid-19 melalui tiga hal, testing, tracing, maupun treatment,” ujarnya, Minggu (20/6/2021).

Irsyad juga meminta kepada Camat di 24 kecamatan agar lebih mengoptimalkan Posko Covid-19. Sedangkan untuk kepala desa/lurah diminta meningkatkan pemantauan Posko Covid-19 tingkat desa/ kelurahan.

“Mengantisipasi potensi kerumunan massa, seluruh Camat dapat melaksanakan patroli gabungan dengan pihak kepolisian dan TNI. Termasuk melakukan sosialisasi sekaligus operasi protokol kesehatan secara persuasif dan intensif. Berikut melakukan pembatasan dan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata,” ujarnya.

Dia juga menginstruksikan kepada para camat agar mengintensifkan satuan tugas mandiri di lingkungan kantor masing-masing. Hal itu dilakukan melalui pengecekan suhu badan, penyediaan alat cuci tangan dan hand sanitizer. Tidak terkecuali mewajibkan staf dan karyawannya agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kata dia, juga lebih memperketat pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya dengan menginstruksikan kepada seluruh kepala desa/lurah agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi permohonan yang diajukan. Terutama bagi mereka yang mengajukan pelaksanaan kegiatan.

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan perihal Peningkatan Kewaspadaan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan tertanggal 18 Juni 2021 disebutkan bahwa pimpinan di lingkup desa, baik kepala desa maupun lurah diharuskan untuk mengantisipasi potensi kerumunan di wilayahnya masing-masing.
Caranya, dengan tidak mudah mengijinkan lembaga, organisasi massa, individu maupun kelompok masyarakat yang mengajukan pelaksanaan kegiatan.

Dia juga minta pengaktifan posko tingkat desa/ kelurahan dan mengintensifkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah masing-masing.

Irsyad Yusuf meminta kepada kepala desa/lurah agar semakin intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

“Dengan kondisi Kabupaten Pasuruan dalam zona oranye, saya minta kepada seluruh perangkat desa se-Kabupaten Pasuruan untuk tetap tenang dan produktif. Tentunya dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 dapat dihambat dan dihentikan,” ujarnya.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler