Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap sedikitnya 67 tersangka premanisme yang kerap meresahkan masyarakat terutama di tempat umum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan dalam penangkapan yang dilakukan Tim Polda Jatim dan satuan reserse di jajaran Polres di Jatim ini didapati sebanyak 67 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti hasil premanisme.
“Semuanya ditangkap, dan diamankan dari beberapa tempat di antaranya di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya dan beberapa lokasi lain, serta diamankan barang bukti berupa uang tunai dan kendaraan,” jelasnya dalam siaran pers, Senin (14/6/2021).
Adapun dari 67 tersangka tersebut, sebanyak 27 tersangka masuk dalam proses delik pindana umum dengan sebanyak 14 laporan polisi, dan barang bukti berupa sajam, helm, jaket. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan yakni pasal 170 Jo. 351 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan pasal 2 UU Darurat No,2 Tahun 1952.
Sedangkan sebanyak 40 tersangka lain masuk dalam tindak pidana ringan dengan 35 laporan polisi. Barang bukti yang ditemukan berupa uang Rp9.579.000, 3 unit mobil, dan 1 unit motor, dompet dengan KTP dan SIM, kaos bergaris, kuitansi Pembayaran pungutan, 69 bendel karcis pungli, 3 buku setoran, 10 unit HP berbagai merek, botol miras, lembar surat pernyataan dan bandel kuitansi.
“Mereka dikenakan Pasal 49 Jo pasal 17 Perda Jatim No.2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim No.1 Tahun 2019 tentang peyelengaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” jelasnya.
Gatot menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini adalah dengan melakukan pemalakan atau pungutan liar kepada beberapa sopir truk dan bus menggunakan kekerasan, serta ada juga beberapa calo yang meminta uang kepada penumpang secara paksa atau dengan menaikan harga tiket sampai 400 persen.
“Kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai saat ini, dan akan terus dilakukan oleh jaaran Direktorat Reskrimum Polda Jatim dan polres jajaran yang ada di Jawa Timur,” imbuh Gatot.