Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyuwangi Buka Lowongan 3.937 Formasi CPNS

Para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi bisa memiliki kesempatan besar mendapat kepastian status sebagai ASN, yakni sebagai PPPK.
Petugas mempersiapkan komputer untuk penyelenggaraan seleksi CPNS./Antara-Maulana Surya.
Petugas mempersiapkan komputer untuk penyelenggaraan seleksi CPNS./Antara-Maulana Surya.

Bisnis.com, BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun ini membuka lowongan sebanyak 3.937 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas di Banyuwangi, Senin (24/5/2021), mengatakan bahwa untuk tahun ini tidak ada formasi CPNS tenaga guru, sehingga menjadi kesempatan bagi para guru honorer yang selama ini mengabdi.

"Para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi bisa memiliki kesempatan besar mendapat kepastian status sebagai ASN, yakni sebagai PPPK," katanya.

Ia menyebutkan untuk 3.624 tenaga guru semuanya adalah untuk formasi PPPK, dengan rincian 764 guru sekolah menengah pertama (SMP), 2.308 guru kelas, dan 552 guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) sekolah dasar.

Sementara formasi lainnya, CPNS tenaga kesehatan sebanyak 115 orang dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 122 orang, selebihnya total tenaga teknis lainnya sebanyak 76 formasi (41 CPNS dan 35 PPPK). Formasi tenaga teknis di antaranya, asesor SDM, Medik Veteriner, pekerja sosial, jasa kontruksi, penata ruang, dan lainnya.

"Mari bergabung, berinovasi, dan bersama-sama membangun Banyuwangi," kata Ipuk.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi Nafiul Huda menjelaskan untuk formasi PPPK guru terdapat ketentuan khusus, yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

"Selain itu, calon yang berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG," paparnya.

Huda menambahkan secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan nonguru cukup longgar, karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS. L

Namun demikian, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

"Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun, misalnya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper